Dalam Peraturan Dacrah ini yang dimaksud dengan : 1 . Dacrah adalah Kabupaten Labuhanbatu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Daerah sebagai unsur Penyelenggara Daerah. Perangkat Pemerintah
3.Bupati adalah Bupati Labuhanbatu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Iembaga perwakilan rakyat daerah scbagai unsur penyclenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Labuhanbatu. - 6
5.Sadan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu selanjutnya disingkat dengan BPMP2T adalah Sadan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu.
6.Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu.
7.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPPKAD adalah Oinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
8.Dinas Perhubungan, Komunikasi dan !nformatika yang sclanjutnya disingkat dengan Dishubkominfo adalah Dinas Perhabungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu.
9.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat dengan Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu. 1 0 . Pejabat adalah pegawai BPMP2T yang diberi tugas tcrtentu di bidang penyclcnggaraan dan pcngelolaan rcklame berdasarkan tugas dan fungsinya scsuai dcngan kctentuan dan peraturan perundang-undangan. l l . Rcklamc adalah bcnda, alal, pcrbuatan dan/ atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial yang dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk mcnarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang, yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan/ a tau didengar dari suatu tern pat urn um, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah Oaerah. - 7 1 2 . Izin Reklame selanjutnya disebut izin adalah dokumen yang diterbitkan dan ditandatangani Kepala BPMP2T sebagai bukti legalitas sahnya sesorang atau badan untuk menyelenggarakan reklame. 1 3 . Biro rcklame/perusahaan jasa periklanan adaiah badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menvclenggarakan reklame untuk dan atas nama piha.k lain yang menjadi tanggung jawabnya. 1 4 . B a n gu n a n reklame adalah reklame yang terdiri dari bidang reklame bcrikut dengan komponen struktur yang memikulnya. 1 5 . Bidang reklame adalah bagian atau muka reklame yang dimanfaatkan untuk tempat penyajian pesan-pesan berupa gambar, logo dan/ a tau kata-kata. 1 6 . Materi reklamc adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan/ a tau warna yang terdapat dalam bidang rcklame. 7 . Perletakan reklame adalah tempat tertentu dimana titik reklame ditempatkan baik di dalam maupun di luar ruangan. bidang rcklametempat1 8 . Titk reklamc adalah ditempatkan. 1 9 . Sewa titik reklame adalah scwa lahan penyelenggaraan rcklame di dalam Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk jalan Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/ Desa.
20.Nilai strategis titik reklame adalah suatu nilai yang dinyatakan dalam satuan Rupiah berdasarkan pcrleta.kan reklame pada kelas jalan, ketinggian dan luas bidang reklame. - 8 2 1 . Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lcbar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan olch penyelenggara jalan berdasarkan pedoman yang ditetapkan Menteri, yang meliputi perkerasan jalan, bahu jalan, saluran tepi jalan dan ambang pcngaman.
22.Ruang Milik Jalan (Rumija) adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu yang terdiri dari Rumaja dan selajur tanah tertentu di luar Rumaja.
23.Sarana dan Prasarana Daerah adalah bagian dari ruang Dacrah yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum. 2 4 . Di luar bangunan/gedung (outdoor) adalah iokasi atau titik pemasangan rcklame berada di luar bangunan/gedung seperti di bahu jalan, di areal halaman bangunan/gedung tempat usaha, di atas pintu masuk, di atas atap gcdung atau menempel pada dinding luar bangunan/ gedung.
25.Reklame Papan (Billboard) adalah rcklame dengan konstruksi permanen yang terbuat dari papan kayu, colibritc, vynil, rangka besi, seng, aluminium, fiber glass, neon box, kaca, batu, logam, cat, alat penyinar atau bahan lainnya, yang dipasang, digantungkan dan/atau ditempelkan di dalam bangunan/gcdung dan/ a tau di luar bangunan/ gedung, dilengkapi teks berjalan (running text) ataupun tidak dilengkapi dengan teks berjalan (running text). - 9
26.Reklame. Megatron, Videotron atau Large Electronic Display {LED) adalah reklame dengan konstruksi permanen yang menggunakan layar monitor berupa program reklame a tau iklan bersinar dengan gambar / at.au tulisan yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik yang dipasang, digantung dan/ at.au di luar bangunan/ gedung dilengkapi teks berjalan {running text) ataupun tidak dilengkapi dengan teks berjalan {running text).
27.Reklame Bando Jalan adalah reklame dcngan konstruksi permanen yang terbuat dari rangka besi, baja, atau scjenisnya dipasang melintang di atas jalan, baik disinari tenaga listrik ataupun tidak disinari tenaga listrik dilengkapi teks berjalan (running text) atapun tidak dilengkapi dengan teks berjalan (running text).
28.Reklame Baliho adalah reklame dcngan konstruksi permanen atau tidak permanen tcrbuat dari rangka besi, baja, kayu, papan atau bahan lain yang scjenis yang ditempatkan di luar bangunan/gedung.
29.Reklamc kain adalah reklamc dengan konstruksi tidak permanen yang dibuat dengan mempergunakan bahan kain termasuk plastic, karet atau bahan lain yang scjenisnya seperti banner, spanduk, umbul-umbul atau poster.
30.Reklame Selebaran/Brosur/Leaflcat adalah reklamc yang berbentuk Iembaran lepas yang disclenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantungkan pada benda lainnya. _r- - 1 0 3 1. Reklame Melekat/ Stiker adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas yang diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantungkan pada benda lainnya.
32.Reklame Udara adalah reklame dengan mempergunakan konstruksi khusus yang diselenggarakan dengan mempergunakan balon, gas, laser atau alat lain seen1snya.
33.Reklamc Peragaan adalah rcklame yang disclenggarakan dengan memperagakan suatu barang dengan atau disertai suara.
34.Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dcngan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oich pcrantaraan alat.
35.Rcklame Slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan mcnggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan lain scjcnisnya sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam atau di luar ruangan bangunan/ gedung.
36.Reklame Bcrjalan/Kcndaraan adalah reklame yang ditempatkan atau dilempelkan pada kendaraan yang disclengarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
37.Reklame Teks Berjalan (Running Text) adalah reklame dengan konstuksi permanen yang menampilkan naskah dan di atur secara elektronik. - 1 1
38.Jaminan Biaya Bongkar adalah biaya yang wajib dibayar oleh penyelenggara reklame kepada BPMP2T yang akan dipergunakan oleh BPMP2T untuk membongkar reklame dan untuk pemulihan (perbaikan) kembali tempat bekas diselenggarakannya reklame.
39.Rencana Teknis Bangun Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan RTBB atau dokumen lainnya yang dapat dipersamakan dengan RTBB adalah dokumen yang diketahui oleh kcpala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sekurang-kurangnya memuat informasi tentang konstruksi, ukuran, bentuk, ketinggian dan keserasian dcngan lingkungan sekitar atas rencana teknis bangun bangunan reklame yang mempergunakan konstruksi tetap/permanen dan memiliki tingkat resiko tinggi seperti konstruksi untuk reklame papan (billboard), reklame megatron, videotron, iarge electronic display (LED), reklame bando jalan dan rcklame teks berjalan (running text).
40.Panggung reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis baik dari scgi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun kcserasiannya dengan pcmanfaatan ruang beserta lingkungan sekitamya.