(1)MineralBukanLogammeliputiintan,korundum,grafit, arsen,pasirkuarsa,fluospar,krioiit,yodium, brom, klor, belerang,fosfat, halit,asbcs,talk, mika,magnesit, yarosit,oker,fluorit, ball clay,fireclay,zeolit, kaolin, feldspar, bentonit,gipsum,dolomit,kalsit,rijang, pirofilit,kuarsit, zirkon,wolastonit,tawas,batu kuarsa, perlit,garambatu,claydan batugampinguntuk semen.
(2)Batu meliputi pumice,tras, toseki, obsidian,manner, perlit, tanah diatome,tanah serap(fullersearth),slate, granit, granodiorit,andesit,gabro,peridotit,basalt, trakhit, leusit, tanahliat, tanah urug,batu apung,opal, kalsedon,chert, kristal kuarsa,jasper,krisoprase, kayu tcrkcrsikan,garnet,giok, agat, diorit,topas, batu gunungquany besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai,batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug,pasir pasang, kerikil berpasir alami(sirtu),bahan timbunan(tanah),urugan pilihan tanah setempat, tanah merah(laterit),batu gamping, onik,pasir laut dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. BABIII USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKANLOGAM DAN/ATAUBATUAN BagianSatu IzinUsaha Pertambangan Pasal 3
(1)IUPdiberikanolehBupati sesuaidengan kewenangannya berdasarkan permohonan diajukanoleh: a.badanusaha; b.koperasi;dan c.perseorar.gan.
(2)Badanusahasebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dapat berupa badan usahaswasla,BUMNatau BUMD.
(3)Perscorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hurufcdapatberupaperscorangan, perusahaan, perusahaan firmaatau perusahaankomanditer.
(4)IUPsebagaimana dimaksud pada ayat(1)dilimpahkan kepada Kabupaten Labuhanbalu.
(5)IUPsebagaimana dimaksud pada ayat(1)diberikan sctelah mendapatWIUP. yang
(6)Dalam1(satu)WIUPdapat diberikan1(satu)atau beberapa IUP.