1.Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut 6 asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Labuhanbatu.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
6.Instansi Vertikal adalah instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintah pusat yang ada di daerah.
7.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
8.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, wali, masyarakat, pemerintah dan negara.
9.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dari hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 7 1 0 . Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah, masyarakat dan orang tua serta wali yang ditujukan untuk perlindungan anak termasuk perlindungan khusus. 1 1 . Orang tua adalah ayah dan/ atau ibu kandung atau ayah dan/ atau ibu tiri atau ayah dan/ atau ibu angkat. 1 2 . Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak. 1 3 . Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 1 4 . Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/ atau organisasi kemasyarakatan.
15.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
16.Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh kembang atau membahayakan keselamatan anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial atau 8 juga politik, termasuk bila di pembatasan atau penghilangan memperoleh haknya. dalamnya terdapat kesempatan anak 1 7. Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap anak, termasuk menempatkan anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan anak.
18.Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh kembang anak, termasuk membiarkan anak dalam situasi bahaya. 1 9 . Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua dan tenaga pendidik dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap anak.
20.Pengurangan risiko adalah tindakan dini terhadap anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau berisiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan/ atau penelantaran. 2 1. Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap anak yang menjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan/ atau penelantaran.
22.Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah lembaga 9 penyedia layanan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak di tingkat kabupaten yang dikelola secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk bantuan konseling, pelayanan kesehatan, reintegrasi sosial dan bantuan hukum.
23.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
24.Lingkungan Pengasuhan adalah pengasuhan oleh orang tua dan pengasuhan di luar pengasuhan orang tua, terdiri dari pengasuhan oleh orang tua asuh atau orang tua angkat maupun pengasuhan dalam lembaga seperti panti asuhan atau panti sosial asuhan anak atau nama lain sejensnya.
25.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak anak.
26.Gugus Togas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif ditingkat kabupaten yang mengkoordinasikan kebijakan, program dan kegiatan untuk mewujudkan KLA.
27.Sistem Informasi Data Anak adalah pengumpulan, pengelolaan dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak. 10
28.Forum Anak adalah organisasi yang mewadahi aspirasi anak dan/atau kelompok anak yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.