Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom 2. Kabupaten-KabupatenDalam Lingkungan Daerah PropinsiSumateraUtara (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 1956Nomor58,Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesia Nomor1092); Undang-UndangNomor18 Tahun 1999 tentangJasaKonstruksi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor54,TambahanLembaran Negara Republik IndonesiaNomor3833); 2.
BAB I
Dalam Peraturan Daearah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pemberian IUJK berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk mengatur pelaksanaan pemberian IUJK.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
BAB III
IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus mencantumkan klasifikasi usaha jasa konstruksi yang sesuai dengan yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.
' ' U IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) w diberikan menggunakan nomor kode izin.
Dalam hal pemberian IUJK dilaksanakan oleh Unit Kerja/ Instansi pelaksana yang tidak membidangi jasa konstruksi, maka IUJK baru atau perpanjangan diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi atau Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi. 13.
Membuka PDF…