Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Ditetapkan di Rantauprapat pada tanggal 9 Maret 2017 BUPATI LABUHANBATU, ! ttd : PANGONAL HARAHAPI Diundangkan di Rantauprapat pada tanggal 9 Maret 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN,il I ttd MUHAMMAD YUSUF SIAGIAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU TAHUN 2017 NOMOR 1 ^ gfi ^ ERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU: (1/ 36/ 2017) ipftfe.fi deng ^ i aslinya N HVKUM SETDAKAB, NQ ; : LA i * : VOTHAFS LALAHI Nr ^ ?4a74fll9 200502 2 001 1 \ K BUPATILABUHANBATU PROVINSISUMATERA UTARA NOMORiTAHUN2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KABUPATENLABUHANBATU TAHUNANGGARAN2016 DENGANRAH MATTUHANYANGMAHAESA BUPATILABUHANBATU, Menimbang bahwaberdasarkan ketentuan Pasal 309 Undang- UndangNomor23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah,sebagaimanatelahdiubah beberapakalitcrakhir denganUndang-Undang Nomor9 Tahun 2015tentangPerubahanKedua AtasJndang-UndangNomor23 Tahun2014 tentangPemerintahan Daerah,yangmenyatakan bahwaAPBDmerupakandasarpengelolaan keuangan daerahdalammasa1(satu)tahun anggaransesuaidengan Undang-Undang KeuanganNegara; bahwa dalam Pasal310ayat(4)dinyatakan bahwaketentuanmengenaitatacara penyusunan rencana kerja dan anggaransertadokumen pelaksanaananggaransatuankerja perangkat daerah diatur dalam Perda yangberpedoman padaketentuanperaturanperundang-undangan; bahwaberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufadan hurufb perlu membentukPeraturan Daerah tentangAnggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2016. a. b. c Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor7Drt Tahun 1956 tentang Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956Nomor56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1092); Mengingat 1. 2. Pembentukan Daerah Otonom 3.Undang-UndangNomor17Tahun2003tentang KeuanganNegara(LembaranNegeraRepublik IndonesiaTahun 2003Nomor47, Tambahan LembaranNegara ReoublikIndonesiaNomor 4286); 4.Undang-UndangNomor1Tahun2004tentang PerbendaharaanNegara(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun 2004Nomor5, TambahanLembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor4333); 5.Undang-UndangNomor33Tahun 2004tentang PerimbanganKeuanganAntaraPemerintahPusat danPemenntahan Daerah(LembaranNegara Republik IndonesiaTahun 2004Nomor126, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor4438); 6.Undang-UndangNomor28Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah(Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun2009Nomor 130,Tambahan LembaranNegaraRepublik IndonesiaNomor5049); 7.Undang-UndangNomor23 Tahun 2014tentang Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5537),sebagaimanatelahdiubahbeberapakali terakhird'.nganUndang-UndangNomor9Tahun 2015 tentang PerubahanKeduaatasUndang- UndangNomor23 Tahun 2014 tentang Pemerimahan Daerah(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor58,Tambahan Lembcman NegaraRepublikIndonesiaNomor 5679); 8.PeraturanPemerintahNomor24 Tahun 2004 tentangKedudukan ProtokolerdanKeuangan Pimpinan dan AnggotaDewanPerwakilan Rakyat Daerah(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun2004 Nomor90,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4416), sebagaimana telah diubsh beberapakaliterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan PemerintahNomor24 Tahun 2004tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor47,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712); *3-
9.Peraturan Penierintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574 ) ;
11.Peraturan Demerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah ( Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5272) ;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ^ ebagaimana yang telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Be rita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903);
17.Peraturar Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2005 Nomor 5 Seri D Nomor i i ) ; f DenganPersetujuanBersama JVANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENLABUHANBATU DAN BUPAT!LABUHANBATU ME ' MUTUSKAN: netapkanPERATURANDAERAHTENTANG PENDAPATANdanBELANJADAERAH KABUPATEN LABUHANBATU TAHUNANGGARAN2016. ANGGARAN