menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati LabuhanbatuNomor 12Tahun 2015 tentang PenetapanJenis dan Besaran PendapatanPegawaiBukan• PcgawaiNegeriSipil di Lingkungan Pcmerintah Kabupaten Labuhanbatu; c. Mengingat:1.Undang-UndangNomor7DrtTahun 1956 tentang Pcmbcntukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan PropinsiSumatera Utara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 * o lentang Pcmerimahan Dacrah ( Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tanibahan Lembaran Negara , Republik Indonesia Nomor scbagaimana tclah diubah beberapa kali Lerakhir dcngan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 lentang Perubahan Kedua Alas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 lentang Pcmerintahan Daerah (Lembaran Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5587 ) Negara Republik 2015 Nomor 58, *
3.Pcraturan Mcntcri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 lentang Pedoman Organisasi dan Tala Kerja Badan Penanggulangan Bcncana Daerah;
4.Pcraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 lentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) ; Kabupaten Tahun 2016 Daerah5. Pcraturan Labuhanbalu Nomor 2 lentang Pembentukan Perangkat Daerah 9 4 A Kabupat.cn LabuhanbaLu ( Lcmbaran Dacrah KabupaLen LabuhanbaLu Tahun 20 1 6 Momor 2 ) ;
6.PcraLuran Bupati LabuhanbaLu Nomor 12 Tahun 2015 LcnLang Pcnctapan Jenis dan Bcsaran Pcndapatan Pegawai Bukan Pcgawai Ncgcri Sipil di Lingkungan PemerinLah KabupaLen LabuhanbaLu (BeriLa Dacrah KabupaLen LabuhanbaLu Tahun 2015 Nomor 12) ; r MEMUTUSKAN: m McncLapkan: PERATURAN TENTANG . PERUBAMAN ATAS PERATURAN BUPATI BUPATI LABUIIANBATU NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN JENIS DAN BESARAN PENDAPATAN PEGAWAI BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LABUHANBATU . Pasal I Beberapa kcLcnLuan dalam PcraLuran BupaLi Nomor 12 Tahun 2015 LcnLang PencLapan Jenis dan Bcsaran PcndapaLan Pegawai Bukan Pegawai o Negeri Sipii di Lingkungan Peincrintah Kab;:pal.cn Labuhanbatu diubah sebagai berikut : 1 . Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah , angka 3 dihapus, angka 6 diubah, angka 7 dihapus, * angka 8 diubah , angka 9 diubah, angka 10 dihapus dan angka 1 1 diubah, sehingga bcrbunyi sebagai berikut : *