menetapkan Peraturan Daerah te ntang Dae rajiK.abupa ten Labuhanbatu; r- l PerangkatPembentukan i |Mengingat1.Undang-UndangNomor7DriTahun 1956tentangPembentukanb>acrah OtonomKabupaten-KabupaleiiDalarn LingkunganProvinsiSumaiciiUlara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1956 s ! I Nomor58,Tambahan Leriibaran Negara Republik Indonesia NoiVior1092); 4 - s 2.Undang-UndangNomor33T - isin3014 tentang Perimbangan Keuanganantara Pemerintahan Pusatdani-Vm<rinuihan •publik or126, TambahanNegara Republik Indonesia Nomor4438); !Daerah(LembaranNeon'a IndonesiaTahun2004Nor; !,• s * 3.Undang-UndangNomor12 Ta Pembentukan bun2011 i\ravuran (Immbaran tentang Perundang-undangan Negara Republik IndonesiaTahun2011 Nomor82,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor3234); 4.Undang-UndangNomor5Tahun2014 tentang Aparatur Sip ' lNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494); 5.Undang- UndangNomor6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); . L i m I 6.Undang-UndangNomor30 Tahun2014 tentangAdministrasiPemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun2014 Nomor292,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5601); 7.Undang-UndangNomor23 Tahun2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor244,Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia Nomor5587)sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Undang- UndangNomor9 Tahun 2015tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor23Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor58:Tambahan LembaranNegara RepublikIndonesiaNomor5679);
8.Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201G Nomor 114); I J - ?
9.Keputasan Bupati Labuhanbatu Nomor tentang Penyu.sunan 051/ 249/Org/2016 Pembentukan Ttm Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ~ ! 6 I~ i m --4- - ’ .|Dengan PersetujuanBersama I PEWAN PERWAKILANRAKYATDAEI-’AHKABUPATEN LABUHANBATU dan BUPATILABUHANBATU 3 I I MEMUTUSKAN: I TENTANG DAERAH DAERAH PEMBENTUKAN PERANGKAT KABUPATENLABUHANBATU. fv.etapkanPERATURAN : ? - BABI KETENTUANU M U M! Pasal 1 DalamPeraturar.Daerah diraaksud dengan: yangini ;•<ialah Kabupaten1.Kabupaten Labuhanbatu. Kabupaten adalah Pemenntah Kabupaten Labuhanbatu.
3.Bupati adalah Supati Labuhanbatu. 4.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Labuhanbatu.
2.Pemerintah
5.Dewan Peravakilan Rak\ at Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu. m i -5-' I
6.Perengkat Daerah adalah pembantu kepa!;; daerah dan Dewan Perwakilan Rakva : Daerah dalam Urusan - unsur - i 1 menyelengga raka11 Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5 I 1
7.Perangkat Daerah Kabupaten adaiah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan dalam 1 i Rakyat Daerah kabupaten memo n gga rakan Pemerintahan uino menjadi kewenangan Daerah kabupaten I Urusan adaial8. Pemerintahan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan uleh Pemerintah Dae;ah dan Dewar, Penvakilan Rakvai Daerah menurut asas Daerah otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sebagaimanaIndonesia
9.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebaga > unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom . 5 * - - :
10.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah }fang selanjutnya di siugkat DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan e i I sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah. unsur — 1 1 . Daerah : Otonom yang selanjutnya disebuti Daerah adalah kesatuan mas}>arakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan inengi’.rus Urusan Pemerintahan dan kepentingan mas} ' arakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. I l
12.Urusan Pemerinlalian adalah kekuasaan pemerintah yang mcnjadi kewenangan Presiden pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk yang melayani, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat. melindungi,
13.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
14.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yangdimiliki Daerah. - - i
15.Pelayanan Dasar adalah Pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
16.Pcraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten.
17.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah Peraturan gubernur dan peraturan bupati.
18.Menteri adalah Menteri rnenyelenggarakan Pemerintahan dalam negeri.
19.Hari adalah hari kerja .
20.Sekretariat Daerah adalah Sekreiariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
21.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
22.Sekretariat Dewan Pemakiian Rakyai Daerah selanjutnya disingkat Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labu.hanbatu. ; 1 ? i ! i i i i yang U r u s a n : i .. i 23.SekretarisDewan PerwakilanRakyat DaerahselanjutnyadisingkatSekretaris DPRD PerwakilanRakyai DaerahKabupaten Labuhanbatu. : - iSekretarisDewan adalah - ? =Inspektorat 24.Inspektoratadalah Kabupaten Labuhanbatu. * -
25.Dinas Daerah adalah DinasDaerah Kabupaten Labuhanbatu. - * 26.Badan Daerah adalah Badan Daerah Kabupaten Labuhanbatu. « 27.UnitPelaksanaTeknisDinas adalah unsur pelaksana leknis Dinasyang melaksanakan kegiaianteknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 28.UnitPelaksana TeknisBadan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. teknis