Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak KeuangandanAdministratif Pimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu; Mengingat : 1.Pasal 18 ayat(6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; •
alam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Pemerintah Daerah yang memimpippenyelenggara pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu. Provinsi Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah penyelenggara pemerintahan daerah. berkedudukan sebagaiyang unsur . Pimpinan DPRD adalah Pejabat Daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Labuhanbatu.
1)Uangrepresentasisebagaimanadimaksud dalam Pasal 2ayat(1)huruf a angka 1diberikansetiap bulan kepada PimpinandanAnggotaDPRD. 2)UangrepresentasiKetuaDPRDKabupatensetara dengan gaji pokok Bupati. 1)Uang representasiWakilKetuaDPRDKabupaten sebesar 80% dari uang representasiKetuaDPRD Kabupaten. 1)UangrepresentasiAnggota DPRDKabupaten sebesar 75% dari Uang representasi Ketua DPRDKabupaten.
)Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1)huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. 2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besamya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jang paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mruf a angka 4 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan lan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang epresentasi yang bersangkutan.
\mjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 iyat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada >impinan dan anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat > uluh lima persen) dari uang representasi yang >ersangkutan.
1) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan atau alat kelengkapan lain. ^ Tunjangan alatkelengkapandantunjanganalat kelengkapanlaindiberikandengan ketentuan,untuk jabatan : a.Ketua,sebesar7,5%(tujuhkoma limapersen). b.WakilKetua,sebesar5%(lima persen).
)TunjanganKomunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal2ayat(1)huruf bangka1diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan AnggotaDPRD. )Tunjangan reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(1)huruf b angka2diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan danAnggotaDPRD. Tunjangan Komunikasi Intensif dan tunjanganreses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(3)ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok yakni tinggi, sedang dan rendah.
1)Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1)huruf a diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jaminan kecelakaan keija dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan jaminan kecelakaan keija dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d diatur dalam Peraturan Bupati. F
Membuka PDF…