menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2023;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Uridang Dasar Negara Republik Indortesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor7 DrtTahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaraii Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tamhahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
6.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
7.Undang-Undang Nomor l Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856};
9.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2023 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6864);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5887, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887J sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peratiiran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpirian dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimaria telah diubah dengari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentarig Penerapan 8tandar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahuri 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupateri Labuhanbatu Tahun 2022 Nomor 8); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU Dan BUPATI LABUHANBATU MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. PasaJ1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula sebesar 1.452.477. 080.000,- bertambah sebesar Rp. 5 1.356.825.353,- sehingga menjadi Rp. 1.503.833.905.353,-
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.Pendapatan Asli Daerah 1) Semula Rp. 243.392.600.000,- 2) Bertambah Rp. 2.967.624.879,- Jumlah Pendapatan Asli Daerah Setelah Perubahan Rp. 246.360. 124.879,-
b.Pendapatan Transfer 1) Semula Rp. 1.167.084,.580.OOO,- 2) Bertambah Rp. 40.823.098.OOO,- Jumlah Pendapatan Trarisfer Setelah Perubahan Rp. 1.207.907.678.000,-
c.Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah 1) i5emula Rp. 15.000.000.000,- 2) Bertambah Rp. Nihil,- Jumlah Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Setelah Perubahan Rp. 1 5.OOO.OOO.000,-
(2)Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,bersumber dari:
a.Pajak daerah 1) Semula Rp. 114. 780.000.000, - 2) Bertambah Rp. Nihi1,- Jumlah Pajak Daerah Setelah Perubahan
b.Retribusi daerah Rp. 114.780.OOO. 000,- 1) Semula Rp. 9.612.500.000,- 2) Bertambah Rp. Nihil,- Jumlah Retribusi Daerah Setelah Perubahan Rp. 9.612.500.000,-
c.Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 1) Semula Rp. 14.000.000.000,- 2) Berkurang Rp. 2.032.375.121,- Jumlah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisalikan Setelah Perubahan Rp. 11.967.624.879,-
d.Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 1) Semula Rp. 105.000.000.000,- 2) Bertambah Rp. 5.000.000.000,- Jumlah Retribusi Daerah Setelah Perubahan Rp. 110.000.OOO.000,-
(3)Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, bersumber dari:
a.Pendapatan transfer pemerintah pusat 1) Semula Rp. 1.082.084.580.000,- 2) Bertambah Rp. 7.823.098.000,- Jumlah Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Setelah Perubahan Rp. 1.089.907.678.OOO,-
b.Pendapatan transfer antar daerah 1) Semula Rp. 85.000.000.000,- 2J Bertambah Rp. 33.000.000.000,- Jumlah Transfer Antar Daerah Setelah Peubahan Rp. 118.000.000.000,-
(4)Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, bersumber dari:
a.Lain - lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 1) Semula Rp. 15.000.000.000,- 2) Bertambah Rp. Nihil,- Jumlah Lain-lain Pendapatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-iindangan Setelah Perubahan Rp. 15.OOO.000.000,- Pasal 3
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.Belanja Operasi 1) Semula Rp. 1.085.802.5 10.725,- '2) Berkurang Rp. 1.317,6 1 0.981,- Jumlah Belanja Operasi Setelah Perubahan Rp 1.084.484.899.744,-
b.Belanja Modal 1) Semula Rp. 205.022.751.375,- 2) Bertambah Rp. 53.6 12.548.334,- Jumlah Belarija Modal Setelah Perubahan Rp. 258.635.299.709,-
c.Belanja Tidak Terduga 1) Semula Rp. 4.500.000.000,- 2) Berkurang Rp. 800.000.000,- Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Perubahan Rp. 3.700.000.000,-
d.Belanja Transfer 1) Semula Rp. 157. 151.817. 900,- 2) Berkurang Rp. 138. 112.000,- Jumlah Belanja Transfer Setelah Perubahan Rp. 157.013. 705.900,-
(2)Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.Belanja pegawai 1) Semula Rp. 615.T22.628. 590,- 2) Berkurang Rp. 29.177.369.91 1,- Jumlah Belanja Pegawai Setelah Perubahan Rp. 586.545.258.679,—
b.Belanja Barang dan Jasa 1) Semula Rp. 441.891.748.135,- 2) Bertambah Rp. 10.854.630.930,- Jumlah Belanja Barang dan Jasa Setelah Perubahan
c.Belanja Hibah Rp. 452.746.379.065,- 1) Semula Rp. 25.688.134.000,- 2) Bertambah Rp. 19.505.128.000,- Jumlah Belanja Hibah Setelah Perubahan
d.Belanja Bantuan Sosial Rp. 45. 193.262.000,- 1) Semula Rp. 2.500.000.000,- 2) Berkurang Rp. 2.500.000.000,- Jumlah Belanja bantuan Sosial Setelah Perubahari Rp. Nihil,-
(3)Belanja Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.Belanja Modal Tanah 1) Semula Rp. Nihil,- 2) Bertambah Rp. 400.000.000,- Jumlah Modal Tanah Setelah Perubahan Rp.
b.Belanja modal peralatan dan mesin 1) Semula Rp. 53.682.ó7l.139,- 2) Bertambah Rp. 19.719.499.583,- Jumlah Modal Peralatan dan Mesin Setelah Perubahan 400.000.000,- Rp. 73.402.170.722,-
c.Belanja modal Gedurig dan Bangunan 1) Semula Rp. 52.520.407.442,- 2) Bertambah Rp. 4.569.600.846,- dumlah Belanja Modal Bangunan dan gedung Setelah Perubahan Rp. 57.090.008.288,-
d.Belanja modal jalan, jaringan dan irigasi 1) Semula Rp. 98.095.262.441,- 2) Bertambah Rp. 18.285.61 1.995,- Jumlah Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Setelah Perubahan
e.Belanja Modal Aset Tetap lainnya Rp. 1 16.380.874. 436,- 1) Semula Rp. 724.410.353,- 2) Bertambah Rp. 10.637.835.910,- Jumlah Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Setelah Perubahan Rp. 1 1.362.246.263,-
(4)Belanja Tidak Terduga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terdiri atas belanja tidak terdi+ga, yaitu: 1) Semula Rp. 4.500.000.000,- 2) Berkurang Rp. 800.000.000,- Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Perubahan Rp. 3.700.000.000,-
(5)Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d,terdiri atas:
a.Belanja Bagi Hasil 1) Semula Rp. 5.000.000.000,- 2} Bertambah Rp. Nihil,- Jumlah Belanja Tidak Terduga Setelah Perubahan Rp. 5.000.000.000,
b.Be\anja Bantuan Keuangart 1) Semula Rp. 152. 15 1.81‘7’.900,- 2) Berkurang Rp. 138.112.000,- Jumlah Belanja Bantuan Keuangan Setelah Perubahan Rp. 152.0 13.705.900,- Pasal 4
(1)Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.Penerimaan Pembiayaan 1) Semula Rp. 32.000.000.000,- 2) Bertambah Rp. 2.566.102.474,- Jumlah Penerimaan Pembiayaan Setelah Perubahan Rp. 34.566.102.474,-
b.Pengeluaran Pembiayaan 1) Semula Rp. 5.000.000.000,- 2) Berkurang Rp. (5.000.000.000),- Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Setelah Perubahan Jumlah Pembiayaan Neto Setelah Perubahan Siea Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan Rp. 0,- Rp. 34.566.102.474,- Rp.Nih2
(2)Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,terdiri atas; Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
a.Semula Rp. 32.000.000.000,-
b.Bertambah Rp. 2.566.102.474,- Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Setelah Perubahan Rp. 34.566.102.474,-
(3)Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b,terdiri atns: Penyertaan Modal daerah
a.Semula Rp. 5.000.000.000,-
b.Berkurang Rp. 5.000.000.000,- Jumlah Penyertaan Modal daerah Setelah Perubahan Pasal 5 Rp. Nihil,- Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.LempiranI Ringkasan Periibahän APBD yang diklasifikasi menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
2.Lampiran II
3.Lampiran III Ringkasan Perubahan APBD yang diklasifikasi menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan,
4.Lampiran IV
5.LampiranV
6.Lampiran VI
7.Lampiran VII
8.Lampiran VIII
9.Lampiran lX 10.LampiranX 11.Lampiran XI 12.Lampiran XII 13.Lampiran XII1
14.Lampiran XIV 15.Lampiran XV 16.Lampiran XVI 17.Lampiran XVII Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran; Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM; Sinkronisasi program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD; Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatari pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD; Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah; Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan; Daftar Pinjaman Daerah; Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya; Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain; Daftar Kegiatan Tahun Jamak (ñfulty Yeary),’ Daftar Dana Cadangan; Daftar Piutang Daerah; dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang Telah Ditetapkan dengan Peraturan Daerah.