Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2017
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan :
Cukup jelas.
Calon Kepala Desawajib memenuhi persyaratan: a.surat keterangan sebagai buktiWarga Negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten; b.bertaqwa kepada TuhanYang Maha Esa dalam bentuk surat pemyataan yang bersangkutan diatas kertas segelatau bermateraicukup; c.surat pemyataanmemegang teguh serta mengamalkan Pancasila danUUD1945, mempertahankan serta memelihara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup dan Surat Keterangan dari Badan Kesatuan kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat(Kesbang Pol i Linmas)Kabupaten Labuhanbatuatau sebutanlain; d.ijazah pendidikanformaldari tingkatdasar sampai dengan ijazah tingkat terakhiryang dilegalisasi olehpejabatyang berwenang; e.Cukupjelas. f.suratpemyataanbersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuatolehyang bersangkutan diataskertassegelatau bermateraicukup; g.SuratKeterangandariKetuaPengadilan NegeriRantauprapat bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; h.SuratKeterangandariKetuaPengadilan NegeriRantauprapat bahwa tidakpemah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidanayangdiancam dengan pidana penjarapalingsingkat5(lima)tahun atau lebih; i.SuratKeterangandariKetua Pengadilan NegeriRantauprapat bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai denganputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap; j.Cukupjelas; k.Surat keterangan dari Kabupaten LabuhanbatuC/q. Pemberdayaan Masyarakat dan Kabupaten Labuhanbatu atau sebutan lain dan Surat pemyataan dari yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup bahwa tidak pemah menjadi Kepala Desa selama 3(tiga)kali masajabatan;
Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup Jelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU NOMOR 6 (
Membuka PDF…