1.Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Labuhanbatu.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan adalah proses Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.
6.Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah, pemerintah pusat maupun pengembang.
7.Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah penyerahan penguasaan, tanggung jawab dan kepemilikan atas prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
8.Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum oleh Pemerintah Daerah agar dapat berlangsung sesuai dengan rencana, fungsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
10.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
11.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
12.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
13.Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
14.Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian- bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan- satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
15.Rencana Tapak adalah gambaran/peta rencana peletakan bangunan/kavling dengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
16.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung dan prasarana dan sarana bangunan sesuai dengan standar teknis bangunan.
17.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalam rangka pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
18.Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan.
19.Kepala Dinas adalah kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan.