1.Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. ( Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3.
4.Bupati adalah Bupati Labuhanbatu.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
6.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 7. Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat selanjutnya disebut RSUD Rantauprapat adalah Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu. 8. Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyedian barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 9. 10.PolaPengelolaan KeuanganBadanLayanan Umum,yang selanjutnya disebutPPK-BLUadalahpolapengelolaan keuanganyang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaanuntukmenerapkan praktek-praktekbisnis yangsehat untukmeningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalamrangkamemajukankesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa,sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerahpada umumnya. adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barangBLUDpada batas-batas tertentuyang dapatdikecualikandari ketentuanyang berlaku umum. 12.Tarifpelayanan kesehatan yangselanjutnya disebut dengantarifadalahimbalanatasbarang dan/ataujasa yang diberikan olehBLUDtermasukimbal hasilyang wajar dari investasi dana,dapatbertujuan untuk menutup seluruh atausebagian dari biaya perunit layanan. 13.Wajib tarifadalahorangatau badanyang mempunyai kewajibanuntukmembayar tarif pelayanan KelasIII RSUDRantauprapat. 14.Pelayanan kesehatan adalah kegiatan-kegiatan fungsional yang dilakukan olehRSUDRantauprapat meliputi pelayananmedik, penunjang medik dan penunjang non medik,pelayanan rehabilitasi medik dan mental serta pelayanan non medik. 15.Jasa sarana adalah jasa yang diterima oleh RSUD Rantauprapat atas pemakaian sarana dan fasilitas RSUD Rantauprapat dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, penunjang medik dan non medik, rehabilitasi medik serta pelayanan non medik. 11.Fleksibilitas ( i 16.JasaPelayanan adalahimbalan yangditerimaoleh pelaksanapelayananatasjasayang diberikan meliputi observasi, diagnosis,pengobatan,konsultasi,visite, asuhankeperawatan,penunjangmedikdannon medik, rehabilitasi medik serta pelayanan lainnya.
17.Bahanadalah obat-obatan,bahankimia,alat kesehatan, bahanradiologidan bahan lainnya untukdigunakan langsung dalam rangka observasi, diagnosa,pengobatan, perawatan,rehabilitasi medikdanpelayanan kesehatan lainnya. 18.Akomodasiadalahpenggunaan fasilitas rawatinap dengan makan diRSUDRantauprapat.
19.Pelayanan makanan adalah pelayanan makanan yang diberikan kepada pasien yangsesuai dengan kebutuhan dan standargizimasing-masing yang disesuaikan dengan penyakit yang diderita. 20.Penggunaan bahan adalah penggunaan bahan-bahan yangdigunakan langsung atautidak langsungoleh pasien ataupemakai pelayanan kesehatan lainnya, dalam rangkaobservasi, diagnosis,pengobatan dan rehabilitasidan/atau pelayanan kesehatan lainnya. 21.Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi,diagnosis,pengobatan,rehabilitasi medikdan/atau kesehatan lainnya dengan menginap di RSUDRantauprapat.
22.Tempat tidur rumah sakit adalah tempat tidur yang tercatat dan tersedia di ruang Rawat Inap. 23.Pelayananmedikadalahpelayanan yang bersifatindividu yangdiberikanolehtenaga medik berupa pemeriksaan, konsultasi dantindakanmedik.
24.Pelayananpenunjangmedikadalahpelayananuntuk menunjang penegakan diagnosisdanterapi. 25.Pelayanan penunjangnon medikadalahpelayananyang diberikan kepada pasienRSUDRantauprapatyang tidak langsung berkaitandengan pelayananmedik, seperti sekuriti,administrasi,InstalasiPengolahanLimbah (IPAL),kesehatan lingkungan,airbersih,laundry, pemeliharaansarana dan prasaranadanSistem Informasi Manajemen RumahSakit(SIMRS). 26.Pelayanan Rehabilitasi medikdan mental adalah pelayanan yang diberikanolehInstansiRehabilitasi Medikdalam bentuk pelayananfisioterapi,terapi okupasional,terapiwicara, ortotik/prostetik, bimbingan sosialmedikdan jasa psikiatrik serta rehabilitasi lainnya. 27.Pelayanan Rawat Intensifadalah pelayanan rawat inap secara intensif terhadap pasien yang memerlukan pemeriksaan,perawatan,pengawasan berkelanjutan dan diselenggarakan di unitpengawasan intensif meliputi Intensive CareUnit(ICU), Paediatric IntensiveCareUnit (PICU), Intensive Cardio CareUnit(ICCU), Neonatal Intensive CareUnit(NICU)danHigh CareUnit(HCU). ( 28.Pelayanan High CareUnit[HCU]adalah pelayanan medik pasien dengan kebutuhan memerlukan pengobatan, perawatan dan observasi secara ketat dengan tingkat pelayanan yang berada di antaraICU dan ruang rawat inap yang meliputi HCU, IGD dan Unit Stroke.
29.Tindakan medik operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan regional dan pembiusan lokal.
30.Tindakan medik non operatif adalah tindakan tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi dengan atau tanpa pembiusan.
31.Tindakan Emergency (Cyto) adalah tindakan pelayanan kesehatan yang bersifat segera dan darurat untuk menghindari seseorang dari kematian dan atau kecacatan.
32.Pelayanan asuhan gizi adalah proses atau rangkaian kegiatan pelayanan gizi yang langsung diberikan untuk proses penyembuhan penyakit pasien rawat inap dengan tahapan-tahapan yaitu pengkajian, penetapan diagnosa gizi, perencanaari, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan konseling lanjut.
33.Pelayanan asuhan keperawatan adalah pelayanan tenaga keperawatan kepada pasien meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, implementasi serta evaluasi keperawatan.
34.Pelayanan asuhan kebidanan adalah asuhan yang diberikan oleh bidan sesuai wewenang dan tanggung jawabnya kepada pasien yang mempunyai kebutuhan/ masalah dalam bidang kesehatan ibu masa hamil, persalinan, nifas, bayi barn lahir serta Keluarga Berencana dengan menggunakan pendekatan manajemen asuhan kebidanan.
35.Tindakan perawat/ bidan/ perawat gigi adalah tindakan yang dilakukan oleh perawat/ bidan/ perawat gigi baik mandiri maupun delegasi yang meliputi pelaksanaan prosedur keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
36.Pelayanan asuhan fisioterapi adalah pelayanan yang diberikan tenaga fisioterapis meliputi pemeriksaan dan penegakan diagnosis fisioterapi, intervensi dan evaluasi.
37.Pelayanan kefarmasian adalah pelayanan perbekalan farmasi meliputi pengelolaan obat, alat kesehatan, bahan habis pakai, reagen dan gas medik serta pelayanan farmasi klinik dengan pendekatan profesional yang bertanggungjawab dalam menjamin penggunaan obat dan alat kesehatan sesuai indikasi, efektif, aman dan teijangkau oleh pasien melalui penerapan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan perilaku apoteker dan asisten apoteker serta bekerja sama dengan pasien dan profesi kesehatan lainnya.
38.Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Farmasi adalah kegiatan yang dilakukan apoteker dalam rangka memberikan informasi obat dan edukasi pada pasien.
39.Pengobatan adalah usaha pemakaian dan pemberian obat-obatan, bahan-bahan lain kepada seorang pasien dan/atau tindakan-tindakan yang dilakukan dokter, dokter spesialis, dokter gigi, bidan dan petugas-petugas kesehatan lainnya berdasarkan kompetensi dan wewenang yang dimiliki dengan maksud untuk upaya menyembuhkan menghilangkan gejala-gejala penyakit. mengurangipenyakit, atau k
40.Pelayanan konsultasi adalahpelayanan yangdiberikan dalam bentuk konsultasi spesialis,gizi,farmasi,perawat dankonsultasi lainnya. 41.Konsul penyakitadalahpermohonan/konsultasi pemeriksaan spesialistis beserta diagnosa dan terapinya yang kemudian diserahkan kembali pengobatan dan perawatansertapengawasannyakepada dokteryang merujuk demi kepentinganusahapenyembuhanpasien. 42.Konsul penyerahanadalah permohonan/ konsultasi pemeriksaan spesialistisdansekaligus menyerahkan pengobatannyayangdilakukanolehdoktersatubagian kepada dokterbagian laindemikepentinganusaha penyembuhan pasien. 43.Pengawasan dokteradalahpengawasan dokter terhadap pasien selama24(duapuluh empat)jam perawatan. 44.Visitedokter adalah kunjungan dokter setiap hari kepada pasien yang dirawat.
45.Pelayanan Rekam medikadalah proses pengelolaan catatan medis dalam sistem rekam medik meliputi penerimaan, pencatatan,pengolahan(penataan, koding, indeksing,analisis,penyimpanan dan pengambilan)serta pengelolaan dokumen(pengumpulan,pengolahan data, analisis serta penyajian dan pelaporan). 46.Pelayanan ambulance adalah pelayanan mobilisasi terhadap kegawatdaruratan termasuk evakuasi medik dan atau pelayanan rujukan pasien dari RSUD ke rumah sakit lain dan pelayanan antar jemput pasien serta pelayanan penghantaran jenazah. 47.Pelayananbimbingandankonseling kerohanianadalah pelayananbimbingan kerohanianolehpetugas kerohanian sesuai keyakinan pasiendan atas permintaan daripasien/keluarganya/tenagakesehatan. 48.Penjaminadalahorangataubadan sebagaipenanggung jawabatasbiayapelayanan kesehatan dari seorang pasien yang menggunakan/mendapat pelayanan di RSUDRantauprapatyangdisetujuioleh Direktur. 49.Penerimaan rumah sakit adalah penerimaan yang diperoleh sebagai imbalan ataskegiatan pelayanan kesehatan baik berupa barangdan/ataujasa yang dilakukanolehRSUDRantauprapat dalam menjalankan fungsinya melayani kepentinganmasyarakat atau InstansiPemerintah lainnya. 50.Unit costadalah hasil perhitungan keseluruhan biaya untuk digunakanmelaksanakan 1(satu)kalikegiatan pelayanan diRSUDRantauprapat. 51.Pola tarifadalahpedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besarantarifRSUDRantauprapat. BABII NAMA, OBYEK, SUBYEKDANWAJIBTARIF Pasal 2 Atas pelayanan kesehatan diRSUDRantauprapat dipungut biaya pelayanan kesehatan dengan namaTarifLayanan Kesehatan KelasIII.