DalamPeraturan Daerahiniyang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraanurusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah danDewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asasotonomi dan tugas pembantuan dengan prinsipotonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin 1. 2. ( 3. 5 pelaksanaan urusan pemerintahanyang menjadi kewenangan daerahotonom. 4.Bupati adalahBupati Labuhanbatu. 5.Dewan PerwakilanRakyat Daerah yangselanjutnya disingkatDPRDadalahLembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagaiunsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
6.PengelolaSampah adalah pihak yang melaksanakan pengelolaan sampah, yaituPemerintah Daerah,Pelaku Usaha/Swasta dan anggotamasyarakatyang melakukan pengelolaansampah. 7.Sampahadalah sisakegiatansehari-hari manusia dan/atauproses alam yang berbentuk padat.
8.SampahRumah Tanggaadalah sampahyang berasal dari sisakegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampahspesifik.
9.Sampah Sejenis SampahRumah Tanggaadalah sampahyang berasal dari sisa kegiatan kawasan komersial,kawasan industri,kawasan khusus, fasilitas sosial,fasilitas umum,dan/ataufasilitas lainnya.
10.SampahSpesifik adalah sampah yang karenasifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
11.Timbulan Sampah adalah satuan kegiatan atauproses menghasilkan sampah.
12.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. 6
13.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. menggunakan kemasan,
14.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
15.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
16.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R ( reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang dan pengolahan.
17.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media Iingkungan secara aman bagi manusia dan Iingkungan yang lokasinya disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
18.Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik. 7 19.Pengomposanadalahkegiatanpemanfaatan ulang sampah organik melaluiprosespembusukan.
20.Orangadalahorang perseorangan,kelompokorang atau badan hukum. 21.Badan Hukum adalah suatubentukbadan usahayang meliputi Perseroan Terbatas,Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BadanUsahaMilikNegaraatau Daerah dengan persekutuan,perkumpulan,flrma,kongsi,koperasi, yayasanatauorganisasi yang sejenis, lembagadana pensiun,bentuk usaha tetap serta bentuk badan usahalainnya. danbentuknama apapun, l i;
22.Retribusi PengelolaanSampah,yangselanjutnya disebut retribusi,adalah pungutanyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakatatasjasa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. 23.Lingkungan adalah lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang darat,laut maupun udaradengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup,termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
24.Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yangdapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologisatau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan. 8 25.IzinPengelolaansampah adalahizinyangdiberikan untukkegiatanpengelolaansampah.
26.SistemTanggapDarurat adalahserangkaian kegiatan yang dilakukan dalamrangkapengendalian yang meliputi pencegahandan penanggulangankecelakaan akibatpengelolaansampahyang tidakbenar. BABII ASAS DANTUJUAN a.asastanggungjawab; b.asas berkelanjutan; c.asasmanfaat; d.asaskeadilan; e.asas kesadaran; f.asas kebersamaan; g.asas keselamatan; h.asas keamanan;dan i.asasnilaiekonomi. ( 9