90.Bangunan Perumahan adalah bangunan yang peruntukannya sebagai tempat tinggal atau tempat kediaman.
91.Bangunan Campuran adalah bangunan yang peruntukannya merupakan campuran dari jenis-jenis bangunan tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 88, angka 89 dan angka 90 diatas.
92.Konstruksi Tahanan Api adalah bahan-bahan bangunan dengan konstruksi campuran, lapisan tertentu sehingga mempunyai tahanan terhadap api atau belum terbakar dalam suatu jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu.
93.Bahan Berbahaya adalah setiap zat/elemen, ikatan atau campurannya bersifat mudah menyala/terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pemasangannya dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia, peralatan dan lingkungan.
94.Bahan Mudah Terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api, mudah terbakar dan cepat merambat api.
95.Bahan Yang Tidak Mudah Terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas/jilatan api, tidak mudah terbakar dan lambat merambat api.
96.Hydrant adalah alat penyalur air yang bersumber dari air bawah tanah yang bertekanan dan dapat dipergunakan sewaktu-waktu untuk memadamkan kebakaran; 8
97.Hydrant Gedung adalah hydrant yang terletak dalam suatu bangunan atau gedung yang peralatannya disediakan serta dipasang di dalam bangunan atau gedung.
98.Hydrant Halaman adalah hydrant yang terletak di luar bangunan yang instalasi dan peralatannya disediakan atau dipasang di luar bangunan atau gedung.
99.Sprinker adalah suatu alat pemadam kebakaran yang dapat memancarkan air bertekanan secara otomatis dan merata ke semua arah.
100.Proteksi Kebakaran adalah segala jenis sarana dan prasarana yang disiapkan dan dimiliki oleh setiap bangunan atau gedung dan merupakan bagian dari bangunan tersebut yang berfungsi untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda serta keselamatan gedung tersebut dari ancaman bahaya kebakaran dan alat tersebut harus bisa digunakan atau difungsikan sewaktu-waktu diperlukan.
101.Jalan Penghubung adalah jalan lintas terbuka maupun tertutup yang menghubungkan bangunan atau bagian dari bangunan yang digunakan sebagai jalan yang merupakan kesatuan dari bangunan tersebut.
102.Jalan Keluar adalah jalan yang tidak terputus atau terhalang menuju suatu jalan umum, termasuk pintu jalan hubungan, ruang penghubung jalan menanjak, tangga, cerobong asap, tangga kedap asap, pintu jalan keluar dan halaman keluar.
103.Jalan Terlindung adalah jalan beratap menghubungkan antara bangunan dengan bangunan atau bagian bangunan dengan bagian bagunan lainnya dalam suatu bangunan.
104.Lubang Terbuka (ventilasi) adalah lubang yang sesuai dengan fungsinya harus terdapat pada dinding.
105.Lubang Terbuka Tegak adalah lubang yang menembus cerobong atau saluran tegak dalam bangunan;
106.Pintu Tunggal adalah pintu kebakaran yang terdiri dari hanya sebuah pintu untuk jalan keluar.
107.Cerobong adalah tabung atau saluran tegak yang dibuat dari bawah ke atas dalam bangunan.
108.Luas Lantai Kotor adalah seluruh luas lantai bangunan.
109.Suhu Maksimal Ruangan adalah suhu maksimal yang ditetapkan untuk suatu ruangan.
110.Sukarelawan Kebakaran adalah setiap orang yang secara suka rela memprakarsai untuk mengatasi kebakaran di wilayahnya.
111.Sumur Kebakaran adalah sumur yang berisi air yang dibuat oleh/atas petunjuk unit pemadam kebakaran dimana kunci sumur tersebut dipegang oleh petugas unit pemadam kebakaran.
112.Mesin Pompa adalah alat pemadam kebakaran yang minimal dapat menyemprotkan tekanan kecepatan air 150 atmosfir model V 75 ASM dilengkapi dengan kopling, nozel, slang dengan ukuran paling rendah 1,5 inci dan panjang paling rendah 20 meter.
113.Daerah Kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari titik api kebakaran terakhir.
114.Daerah Bahaya Kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang berjarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir. 9
115.Air limbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair.
116.Baku Mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha dan atau kegiatan.
117.Sumber Pencemaran adalah Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang karena usaha dan/atau kegiatannya mengakibatkan pencemaran;
118.Air adalah semua air yang terdapat diatas dan dibawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
119.Sumber Air adalah tempat dan wadah-wadah air yang terdapat di atas permukaan tanah yang berupa sungai, waduk, danau, situ, rawa dan saluran pembuangan.
120.IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair) adalah Izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air.
121.ILA (Izin Lan Application) adalah Izin Pemanfaatan Air Limbah ke tanah atau ke lahan.
122.Retribusi Jasa Pelayanan Umum Penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah kepada wajib Retribusi guna melindungi kepentingan umum dalam sektor pembangunan industri dan perdagangan.
123.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
124.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai-Pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
125.Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Metrologi selanjutnya disebut UPTD adalah unit pelaksana teknis Metrologi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
126.Pegawai yang berhak adalah adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Unit Metrologi Legal yang telah lulus pendidikan dan pelatihan Kemetrologian dan telah diberi hak oleh Pejabat yang berwenang.
127.Menara adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat–alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai. 10
128.Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
129.Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakar.
130.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pengukuran massa atau penimbangan.
131.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
132.Menjustir adalah Mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
133.Biaya penjustiran adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik/pemakai/ pemegang kuasa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) karena sudah dilaksanakan tera atau tera ulang atas UTTP.
134.Biaya tambahan adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik/pemakai/ pemegang kuasa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) karena sudah dilaksanakan tera atau tera ulang atas UTTP.
135.Biaya penelitian adalah biaya yang harus dibayar oleh pemilik/pemakai/ pemegang kuasa UTTP karena dilaksanakan penelitian terhadap UTTP dalam rangka proses memperoleh izin tipe dan izin tanda pabrik.
136.Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur (traceable) ke Standar Nasional untuk satuan ukuran dan/atau Internasional.
137.Barang Dalam Keadaan Terbungkus selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup, yang untuk menggunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya.
138.Menara telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah bangunan- bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
139.Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara yang menyelenggarakan kegiatan telekomunikasi.
140.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
141.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. 11
142.Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta yang memiliki dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
143.Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola dan/atau mengoperasikan menara yang dimiliki oleh pihak lain.
144.Penyedia jasa konstruksi adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
145.Jaringan utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai Central Trunk, Mobile Switching Center (MSC), Base Station Controller (BSC)/Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (Backbone Transmission).
146.Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disingkat IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
147.Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha atau kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
148.Izin Prinsip adalah izin yang harus diajukan dan diperoleh sebelum dilakukan pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dan sebelum diperoleh izin-izin lain terkait dengan pendirian/pembangunan menara telekomunikasi.
149.Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan meliputi Tanah, Lapangan, Bangunan Gedung, Kursi, Jalan dan Kenderaan/Alat-alat Berat milik Daerah.
150.Tanah adalah tanah milik atau dibawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
151.Lapangan adalah lapangan terbuka/tertutup milik atau dibawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
152.Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus yang dimiliki atau di bawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
153.Jalan adalah Jalan yang biaya pembangunan dan pemeliharaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
154.Kenderaan/Alat-alat Berat adalah setiap kenderaan atau peralatan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 12
155.Pertokoan Kelas I adalah Pertokoan yang terletak di Jalan Protokol Ibu Kota Kabupaten.
156.Pertokoan Kelas II adalah Pertokoan yang terletak di Ibu Kota Kabupaten dan atau yang terletak di kawasan pusat perdagangan atau pasar daerah.
157.Pertokoan Kelas III adalah Pertokoan yang terletak di Ibu Kota Kecamatan.
158.Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan pertokoan yang khusus disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan/dikelola oleh Perusahaan Daerah dan Pihak Swasta.
159.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plaza, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
160.Pasar Grosir dan/atau pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
161.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan dan bersifat sementara.
162.Tempat Parkir adalah tempat yang disediakan untuk pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
163.Pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
164.Karcis Parkir adalah tanda bukti masuk tempat parkir dan atau bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
165.Petugas adalah Pegawai/seseorang yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika untuk mengatur penempatan kendaraan yang diparkir.
166.Kendaraan adalah kendaraan bermotor.
167.Rumah Potong Hewan adalah suatu tempat bangunan umum yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah serta dipergunakan untuk memotong hewan.
168.Ternak adalah lembu, kerbau, kuda, kambing/domba, babi dan unggas.
169.Sarana Sungai, Penyeberangan dan transportasi angkutan adalah Sarana Sungai, Penyeberangan dan transportasi angkutan yang memenuhi kelaikan dan persyaratan teknis.
170.Prasarana adalah tempat kegiatan yang dibangun oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Swasta yang dilengkapi dengan fasilitas operasional yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
171.Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan adalah Wilayah Perairan dan Daratan pada pelabuhan umum yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
172.Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan adalah Wilayah perairan disekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 13
173.Angkutan diperairan adalah Angkutan yang dilakukan di Sungai dan Angkutan Penyeberangan.
174.Angkutan Sungai adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan disungai untuk mengangkut penumpang, barang dan atau hewan yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai.
175.Angkutan Sungai Khusus adalah kegiatan angkutan sungai yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya serta tidak melayani pihak lain.
176.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan 2 (dua) tempat yang terputus karena adanya perairan untuk mengangkut penumpang, kenderaan beserta barang.
177.Kapal adalah kenderaan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin atau ditunda termasuk kenderaan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
178.Usaha Angkutan Sungai adalah kegiatan usaha angkutan untuk umum dengan memungut bayaran yang diselenggarakan disungai, waduk, rawa, kanal dan terusan dengan menggunakan kapal sungai.
179.Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
180.Bangunan adalah sarana dan prasarana yang dirancang dan didirikan dalam bentuk fisik dengan memperhatikan nilai ekonomis, kekuatan, keamanan dan kenyamanan bagi pemakai dan lingkungannya.
181.Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan terhadap sesuatu bangunan sebelum bangunan tersebut didirikan.
182.Pemegang Izin adalah mereka atau organisasi/Badan Hukum/Instansi yang telah diizinkan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
183.Jalan adalah semua jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas umum.
184.Jalan Arteri adalah jalan yang melayani angkutan umum dengan cirri-ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara efisien.
185.Jalan Kolektor adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan/pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang dan jumlah jalan masuk dibatasi.
186.Jalan Lokal adalah jalan yang melayani angkutan setempat dengan ciri-ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
187.Daerah Manfaat Jalan untuk selanjutnya disingkat Damaja adalah meliputi badan jalan, saluran, tepi jalan dan ambang pengaman;
188.Garis Sempadan Pagar untuk selanjutnya disingkat GSP adalah Garis khayal yang ditetapkan oleh Bupati dan terletak pada kedua sisi jalan, sejajar dengan jalan yang tidak boleh dilampaui oleh pagar atau tangga rumah. 14
189.Garis Sempadan Teritis untuk selanjutnya disingkat GST adalah Garis khayal yang ditetapkan oleh Bupati dan terletak pada kedua sisi jalan, sejajar dengan jalan yang tidak boleh dilampaui dengan bangunan atau sejenisnya.
190.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
191.Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan hukum di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
192.Izin Tempat Usaha adalah Izin yang diperlukan untuk mendirikan tempat - tempat usaha yang dijalankan secara teratur dalam suatu bidang tertentu dengan maksud mencari keuntungan.
193.Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan umum untuk melakukan kegiatan pelayanan jasa angkutan dengan mobil bus umum, mobil penumpang umum, mobil angkutan barang dan kendaraan roda tiga umum serta kapal penumpang umum yang melintasi trayek tertentu;
194.Izin Trayek Insidentil adalah izin yang diberikan kepada pengusaha yang keperluannya untuk sekali perjalanan di luar trayek yang diizinkan yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
195.Trayek adalah rute/lintasan pelayanan jasa angkutan kendaraan dengan bus dan mobil penumpang, kendaraan roda tiga umum serta kapal penumpang.
196.Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum.
197.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang ada pada kendaraan.
198.Mobil Bus Umum adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang untuk pengangkutan orang yang biasanya disediakan untuk digunakan oleh umum dengan pembayaran.
199.Mobil Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan barang untuk pengangkutan orang yang disediakan untuk digunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
200.Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran.
201.Sarana Sungai adalah wadah yang dapat digunakan sebagai sarana lalu lintas kapal.
202.Kartu pengawasan adalah kartu pengaturan trayek yang merupakan turunan/lampiran izin trayek yang senantiasa berada pada setiap kendaraan penumpang umum yang dioperasikan di jalan yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang dihunjuk untuk itu. 15
203.Jenis Angkutan Barang adalah izin pengaturan muatan angkutan barang yang merupakan lampiran izin angkutan barang yang senantiasa berada pada setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
204.Kartu Pendaftaran adalah merupakan kartu pendaftaran bagi setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
205.Kartu Pendaftaran Angkutan Barang adalah kartu pengaturan muatan angkutan barang yang merupakan lampiran kartu angkutan barang yang senantiasa berada pada setiap kendaraan angkutan barang yang dioperasikan di jalan yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
206.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
207.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
208.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh Orang Pribadi atau Badan.
209.Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Retribusi.
210.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
211.Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
212.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah.
213.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
214.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 16
215.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
216.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
217.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
218.Pemeriksaan adalah pemeriksaan air, makanan dan minuman, udara, tanah, tinja, residu pestisida di laboratorium Dinas Kesehatan.
219.Surat Keterangan Hygiene adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Daerah yang memuat keterangan tentang kebersihan usaha/ perusahaan dan lingkungannya.