1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
5.Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sub urusan kebakaran;
6.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Ketenagakerjaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
9.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan, bidang pertanian, sub urusan perkebunan dan sub urusan peternakan;
10.Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup serta bidang kelautan dan perikanan;
11.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
12.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik serta bidang persandian;
15.Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang perindustrian serta bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelaksanaan unit pelayanan terpadu satu pintu;
17.Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga, bidang pariwisata dan bidang kebudayaan;
18.Dinas Perpustakaan dan Arsip Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan.