DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 1 Tahun 2014

Nomor
1
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
92

Ringkasan

Pemerintah Daerah mempunyai peran dan kewenangan dalam usaha penyediaan tenaga listrik. disamping bermanfaat, tenaga listrik juga dapat membahayakan sehingga penyediaan dan pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. dalam Perda ini diatur mengenai asas dan tujuan, penguasaan dan pengusahaan, lingkup pengelolaan, pemanfaatan sumber enerrgi primer, perizinan, tarif, hingga pengawasan tenagalistrik.

Isi peraturan

Teks92PDFHirarki

Memuat teks peraturan…