DalamPeraturan Daerah ini yangdimaksuddengan: 1.Daerah adalah KabupatenLabuhanbatuUtara. 2.Pemerintahan DaerahadalahPenyelengaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerahdan DPRDmenurut azasotonoxniclan, pembantuan dengan prinsip otonoihiseKias-luasnya dalam sistemdanprinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Uridang- tug&s Undang Dasar .Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 3 4.DewaxiPerwakilanRakyatDaerahyangselanjutnya disebutDPRDadalahlembagaperwakilanrakyat daerah Kabupaten LabuhanbatuUtarasebagai unsurpenyelenggarapemerintahan daerah. 5.Bupatiadalah BupatiLabuhanbatuUtara. 6.DinasadalahDinas Pertarnbangan d ' an-Energi LabuhanbatuUtara. 7.KepalaDinas adalahKepalaDinasPertarnbangan danEnergi Labuhanbatu Utara. 8.Setiap orangadalahorangperoranganatau badan baik yangberbadan hukumrriaupiinyangbukan berbadanhukum. 9.Ketenagalistrikanadalah segalasesuatuyang menyangkut penyediaandan pemanfaatantenaga listrik sertausaha penunjang tenagalistrik. 10.Tenagalistrikadalahsuatu bentukenergi sekunder ditransmisikan,dibangkitkan, dan yang didistribusikanuntuksegala macam keperluain, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakaiuntuk komunikasi,elektronika,atauisyarat. 11.Usaha penyediaantenaga listrik adalah pengadaan tenagalistrik meliputi pembangkitan,transmisi, distribusi,dan penjualantenaga listrik kepada konsumen. 12.Pembangkitan tenaga listrikadalahkegiatan memproduksi tenagalistrik. 13.Transmisitenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrikdaripembangkitan ke sistem distribusiatau ke konsumen,atau penyaluran tenagalistrikantar sistem. 14.Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrikdari sistem transmisiataudaripembangkitan kekonsumen. 15.Terintegrasi adalahusahapenyediaan tenaga listrik darimulaikepentinganuntuk pembangkitan,transmisi, distribusi,penjualan dan mempunyai wilayahusahasendiri. umum 16.Instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil danelektromekanik, mesin-mesin, peralatan, saluxan-saluran dan perlengkaparxnya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, penyaluran, distribusidan transformasi, pemanfaatan tenaga listrik. v 4 17.Pembangkitadalahsetiap pembangkit tenagalistrik: termasukgedungdanperlengkapan yangdipakai untukmaksuditubesertaalat-alatyang diperlukan. 18.Konsumenadalah setiaporangatau badanyang membeiitenagalistrikdaripemegang izinusaha penyediaan tenaga listrik. 19.Penjualan tenagalistrikadalahkegiatanusaha penjualantenagalistrik kepada konsumen. 20.Rencana umum ketenagalistrikanadalahrencana pengembangansistempenyediaan tenaga listrik yangmeliputibidang pembangkitan,transmisi,dan distribusi tenaga listrik yangdiperlukanuntuk memenuhi kebutuhan tenagalistrik. ' 21.Wilayahusaha adalahwilayah yangditetapkan Pemerintah sebagaitempat badanusahadistribusi dan/ataupenjualan tenaga listrik melakukanusaha penyediaantenagalistrik. 22.Izinusahapenyediaan tenagalistrikadalahizin untukmelakukanusahapenyediaantenaga listrik untukkepentinganumum.
23.Izinoperasi adalahizinuntukmelakukan penyediaan tenaga listrikuntukkepentingan sendiri. 24.Tanda daftar adalah ketetapantelahterdaftar yang diberikan kepadasetiaporang untukmelakukan usahapenyediaan tenaga listrikuntuk kepentingan sendiri sampai dengan kapasitastertentu. 25.PenggunaanUtamaadalahpenggunaan tenaga listrik yang dibangkitkansecaraterusmenerus untukmelayani sendiritenaga diperlukan; 26.Penggunaan Cadangan adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan sewaktu-waktu dengan maksud untukmenjamin keandalan penyediaan tenaga listrik.
27.Penggunaan Darurat adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan hanya pada waktu terjadi gangguan; 28.Penggunaan Sementara adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan untuk kegiatan yang bersifat sementara; 29.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untruk melakukan usaha jasa penunjang di bidang ketenagalistrikan. listrik yang 5 30.Gantirugihakatastanahadalah penggantianatas pelepasanataupenyerahanhakatas tanahberikut bangunan,tanaman,dan/ataubenda lain yang terdapatdiatastanah tersebut. 31.Kompensasi adalah pemberian sejumlahuang kepadapemeganghakatas tanahberikut bangunan,tanaman,dan/atau bendalainyang terdapatdiatastanah tersebut karena tanah tersebut digunakansecara tidaklangsunguntuk pembangunanketenagalistrikan tpnpadilakukan pelepasan atau penyerahan hakatastanah. 32.SertifikatLaikOperasiyangselanjutnya disebut SLOadalahSertifikatyangberfungsi sebagai Tanda BuktiPenilaianbahwaInstalasiyangdiperiksadan diuji sudahsesuai denganstandar. 33.Uji LaikOperasiadalah ujiyang dilakukanterhadap pembangkitdan instalasi listrik terhadap kesesuaiandenganstandar yang berlaku. 34.AnaiisisMengenaiDarapakLingkungan Hidupyang selanjutnyadisingkatAmdal adalahkajian mengenaidampak besar danpentingsuatuusaha dan/atau kegiatanyang direncaiia ^ anpada lingkungan hidupyang diperlukan bhgi ^ proses pengambilan keputusan tentangpenyelen ^ araan usaha dan/ataukegiatan. 35.Upaya Pengelolaan Lingkunganyangselanjutnya danUpayaPemantauanLingkungan yang selanjutnya disingkatUPL-UKLadalah upayayang dilakukan dalam pengendaliandan pemantauan lingkungan hidupoleh penanggung jawab usaha dan/ataukegiatan yang tidak wajib melakukan Amdal.
36.Penyidik Pegawai NegeriSipil yangselanjutnya disingkatPPNSadalah Pejabat PegawaiNegeri Sipiil diLingkungan Pemerintah DaerahKa.bupa.ten Labuhanbatu Utara yang diberiwewetiang khusus oleh Undang-Undang urituk melakukan pehyidikan ataspelanggaran Peraturan Daerah. 37.Inspektur Ketenagalistrikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberitugas,tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan. 16