DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 3 Tahun 2015

Nomor
3
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Retribusi tempat rekreasi dan olah raga adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan tempat usaha pariwisata dan sarana olah raga yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerinta Daerah. Dalam Perda ini diatur tentang Objek dan subjek serta golongan retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, hingga insentif pemungutan serta penagihan.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…