MEMUTUSKAN: MeimtapkanPERATURAN DAERAH TENTANGRETR1BUSITEMPAT REKREASIDANOLAHRAGA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 1.DaerahadalahKabupatenLabuhanbatuut.ara. 2.Pemerintah Daerah penvelenggara Pemerintahan pelaksanaan urusan kewenangan daerahotonom. adalah Bupati sebagaiunsur Daerahyangmcmimpin pemerintahanyang menjadi 3.Bupati adalahBupatiLabuhanbatuutara. DewanPerwakilan RakyatDaerahyangselanjul.nyadisebut DPRDadalah lembaga perwakilan rakyatdaerahyang berkedudukan sebagai unsur penvelenggara Pemerintahan Daerah. 4 5.Dinas Pemuda Olahraga danPariwisafeyang selanjutnva disebut Disporapar merupakan SatuanKerja Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. 6.Badanadalah sekumpulan orang dan/atau modalyang merupakan kesatuan,baik yang melakukanusahamaupun yang tidak melakukanusahayangmeliputiperseroan terbatas,perseroaan komanditer,perseroan lainnya,badan usahamiliknegara(BUMN),ataubadan usahamilikdaerah (BUMD)dengannamadan dalam bentuk apapun,firma, kongsi, perkumpulan,yayasan,organisasimassa, organisasi sosial politik,atau organisasi lainnya,lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk lcontrak investasikolektifdan bentuk usaha tetap. persekutuankoperasi,danapensiun, Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasamya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 7.
8.Tempat . . . 4 8.TempatRekreasidanOlahraga adalahtempatrekreasi PariwisatiadanSaranaOlahraga yang disediakan,dimi ’ .iki dan /ataudikelolaolehPemerintahDaerah. 9RetnbusiTemparRekreasidanOlahragayangselanjutnva disebut.Retnbusi adalahpunguianDaerahsehagai pembayaranatasjasa pelayanantempatUsahaPar.wisata danSarana Olahragayang disediakan .dimilikidan/atau dikelolaolehPemerintahDaerah.
10.Wajib RetribusiadalahorangpribadiatauBadanyang menurutperaturanperundang-undanganretribusi diwajibkanuntukmelakukanpembavaran retribusi, termasuk pemungutataupemotongretribusitertenUi
11.MasaRetribusiadalah suatujangkawaktu tertentuyang merupakan bataswaktubagiWajibRetribusiuntuk memanfaatkanjasadan perizinantertentudariPemerintah Daerah. Surat SetoranRetribusiDaerah.yangselanjutnvadisingkat. SSRD .adalah bukti pembavaranatau penvetoranretribusi \angrelah chlakukandengajimenggunakanformuliratau telah dilakukandengancara lainkekasdaerahinelalui tempat pembayaran yangclittjinjukolehKepala Daerah. 1 2 13.Surat KetetapanRetribusiDaerah.yangselanjutnva disingkatSKRD,adalah surat ketetapanretribusi yang menentukanbesarnyajumlahpokokretr.busiyang terutang. SuratKetetapanRetribusiDaerahLebih Bavai . vang selaniutnyadisingkatSKRDLF3.adalah sura:ketetapan retnbusivang menentukan jumlahkelebihanpembayaran retnbusikarena jumlahkreditretribusi lebihbesardaripada retribusi yangterutangatauseharusnyatidakterutang 14 15.Surat Tagihan Retribusi Daerah .vang selanjutnva disingkat STRD. adalahsurat untuk melakukan tagihan retribusi dan /atausanksiadministratifberupa bunga dan/atau dentla
16.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data. keU-rangan . dan /atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan retribusi suatu pemenuhan kewajibanpeijbajakandaerah dan dan / atau .. dan / atau untuk tujuan lain clalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah . 1 7 . Penvidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya . BAB 11 NAMA , OBJEK, 3UBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI