Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 3 Tahun 2016
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 .
(1 ) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat : a . Laporan realisasi anggaran ; b . Laporan perubahan saldo anggaran lebih ; c . Neraca ; d . Laporan operasiona ; e . Laporan arus kas ; f . Laporan perubahan ekuitas ; dan g . Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah .
. .. - 8 - Pasal 2 Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1 ) huruf a Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut : a . Pendapatan b . BelanjaSurplus / ( Defisit ) Rp . 854.792 .818.984 ,69 RD . 862.568 . 398.464 .00 Rp . 7.775 .579.479 ,31 c . Pembiayaan- Penerimaan - Pengeluaran Surplus / ( Defisit ) Rp . 41.029 . 799.225 ,90 Rp . 3.000 . 000.000 .00 Rp . 38.029 . 799.225 ,90 Pasal 3 Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut : (1 ) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp . 26.652 . 175.189 , 31 dengan rincian sebagai berikut : a . Anggaran pendapatan setelah perubahan b . Realisasi Rp . 881.444 .994.174 ,00 Rp . 854.792 .818.984 .69 Rp . 26.652 . 175.189 , 31 Selisih lebih / ( kurang ) (2 )Selsih ... - 9 - (2 ) Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp . 56.809 . 647.505 ,90 dengan rincian sebagai berikut : Rp . 919.378 . 045.969 ,90 Rp . 862.568 .398.464 . 00 Rp . 56.809 .647.505 ,90 a. Anggaran belanja setelah perubahan b . Realisasi Selisih lebih / (kurang ) (3 ) Selisih anggaran dengan realisasi surplus / (defisit ) sejumlah Rp . 30.157 . 472.316 , 59 dengan rincian sebagai berikut : a . Surplus / defisit setelah perubahan b . Realisasi Rp . (37.933 . 051.795 ,90 ) Rp . ( 7.775 . 579.479. 311 Selisih lebih ( kurang ) Rp . 30.157 . 472.316 ,59 (4 ) Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp . 96.747 . 430 , 00 dengan rincian sebagai berikut : a . Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan b . Realisasi Rp . 37.933 . 051.795 ,90 Rp . 38.029 . 799.225 .90 Selisih lebih ( kurang ) Rp . 96.747 . 430 ,00 (5 ) Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp .0 ,00 dengan rincian sebagai berikut : a . Anggaran . .. - 10 - a . Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan b. Realisasi Rp. 3.000.000.000,00Rp. 3.000.000.000.00 Selisih lebih ( kurang ) Rp. 0,00 (6 ) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp.96.747.430,00 denganrincian sebagai berikut :a. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan b. Realisasi Rp. 37.933.051.795,90Rp. 38.029.799.225.90 Selisih lebih ( kurang ) Rp. 96.747.430,00
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1 ) huruf c per 31 Desember Tahun 2015 sebagai berikut :a. Jumlah aset Rp. 2.207.715.943.933,18Rp. 4.759.750.809.00 b. Jumlah kewajiban c. Jumlah ekuitas dana Rp. 2.202.956.193.124,18
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ay at (1 ) huruf g terdiri dari : a . Laporan kineija sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini . b . Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah / perusahaan daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini .
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah . . - 14 -
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ditetapkan di Aek Kanopan pada tanggal 16 Nopember 2016BUPATI LABUHANBATU UTARA, dto KHARUDDIN SYAH Diundangkan di Aek Kanopanpada tanggal 16 Nopember 2016SBKRETARIS DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA, dto EDI SAMPURNA RAMBEY LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2016 NOMOR 4Salinan sesuai dengan aslinya / ^ XEPALA BAGIAN HUKUM,NIP . 19761124 200502 2 002 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA, PROVINSI SUMATERA UTARA : (148/ 2016 ) WC ( 4 ) Laporan Operasional , ( 5 ) Laporan Arus Kas , (6 ) Laporan Perubahan Ekuitas dan (7 ) Catatan Atas Laporan Keuangan . Sesuai dengan ketentuan Pasal 297 ayat ( 1 ) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (2 ) disampaikan oleh kepala daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) untuk dilakukan pemeriksaan , sebelum disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dimaksud adalah dalam rangka pemberian pendapat / opini. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta peraturan perundangan terkait lainnya , Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2015 dengan pendapat /opini “ Wajar Tanpa Pengecualian (WTP ) Dalam memperhatikan pendapat Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 , maka angka - angka yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah . II . Pasal . .. - 3 - II . PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas .
Cukup jelas .
Cukup jelas .
Neraca dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan keuangan periode pelaporan berikutnya . a . Jumlah aset yang disajikan pada neraca merupakan aset yang dimiliki dan / atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang mempunyai nilai dan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan . b . Jumlah kewajiban merupakan utang pemerintah daerah yang timbul dari kejadian masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah . c . Jumlah ekuitas dana merupakan kekayaan bersih Pemerintah Daerah , yaitu selisih antara aset dan kewajiban Pemerintah Daerah . - 4 - Pasal 5 Cukup jelas.
Catatan atas laporan keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisa atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran , laporan perubahan saldo anggaran lebih , neraca , laporan operasional , laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas .
Membuka PDF…