MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANATATA RUANGWILAYAHKABUPATEN LABUHANBATU UTARATAHUN2015- 2035. 1.Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar i i -n i i A c 4.Kabupatenadaiah KabupatenLabuhanbatuUtara 5.Bupatiadaiah BupatiLabuhanbatu Utara. 6.DewanPerwakilanRakyat Daerahyangselanjutnya disebutDPRDadaiahLembaga PerwakilanRakyat DaerahKabupaten LabuhanbatuUtara sebagaiunsur penyelenggara PemerintahanDaerah. 7.Ruang adaiah wadahyang meliputiruangdarat, ruang laut,danruangudara,termasukruang didalambumisebagaisatukesatuanwilayahtempat manusiadanmahJuklainhidup,melakukankegiatan danmemelihara kelangsungan hidupnya. 8.Tataruang adaiahwujudstruktural ruang danpola ruang. 9.Penataanruang adaiahsuatusistem proses perenranaan tataruang,pemanfaatanruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
10.Rencanatataruang adaiah hasilperencanaantata ruang. 11.Rencanatataruang wilayahyangselanjutn /adisebut RTRWadaiah hasil perencanaantataruangpada wilayah yangmerupakan kesatuangeograiis beserta segenapunsur terkaityangbatas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspekadministratif.
12.Struktur adaiah pusat-pusatsusunanruang pemukimandansistem jaringan parasarana dan saranayangberfungsi sebagai pendukungkegiatan sosial ekonomimasyarakatyang secara hirarkis memilikihubunganfungsional.
13.Polaruang adaiahrencanadistribusi peruntukan ruangwilayah yang meliputi peruntukan ruang untukfungsi lindung dan budidaya. 14.Pengendalian pemanfaatan ruangadaiahkegiatan yang berkaitan denganpengawasandanpenertiban agar pemanfaatan ruang sesuai denganrencanatata ruang yang telah ditetapkan. 15.Arahan sanksi adaiah arahan untukmemberikan sanksi bagi siapa sajayang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. 16.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebutBKPRDadaiah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan di Kabupaten serta mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubemur dan Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah. sepertiproses pengimbuhan,pengaliran,dan pelepasan airtanahberlangsung. 18.DaerahAliranSungaiyangselanjutnyadisebutDAS adalahsuatuwilayahdaratanyangmerupakansatu kesatuandengansungai dan anak-anaksungainya, yang berfungsimenampung,menyimpandan mengalirkanairyangberasaldaricurah hujanke danau ataukelautsecaraalami,yangbatasdidarat merupakanpemisah topografisdan batasdilaut sampai dengan daerah perairanyangmasih terpengaruhaktivitasdaratan. 19.Dayaairadalah potensiyangterkandung dalam air dan/ataupada sumberairyangdapatmemberikan maufaatataupunkerugianbagikehidupandan penghidupanmanusiasertalingkungannya.
20.Hutan adalahsatukesatuanekosistem berupa hamparanlahanberisisumber dayaalam hayatiyang didominasipepohonan dalampersekutuan alam lingkungannya, yangsatudengan lainnya tidakdapat dipisahkan. 21.Jalanadalahprasaranatransportasi daratyang meliputisegala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannyayangdiperuntukkan bagilalu lintas,yang beradapada permukaantanah, diataspermukaan tanah,di bawah permukaan tanah dan/atau air,serta diataspermukaan air, kecuali jalan keretaapi,jalanlori,dan jalankabel. 22.Jalan arteri primer adalah jalanyang menghubungkan secara berdayagunaantar pusat kegiatan nasionalatau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
23.Jalankolektorprimeradalah jalanyang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatanlokal, antar pusat kegiatan wilayah,atau antara pusatkegiatan wilayah dengan pusat kegiatanlokal. 24.Jalanlokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antar pusat kegiatan lokal,atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan lingkungan, serta antar pusat kegiatan lingkungan.
25.Jalan lingkungan primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat pelayanan kawasan atau antara pusat pelayanan kawasan dengan pusat pelavanan lineku . 27.Kawasanbergambut adalahkawasanyang unsur pembentuktanahnyasebagianbesar berupasisa-sisa bahan organik yangtertimbun dalamwaktuyang lama. 28.KawasanCagarBudaya danIlmuPengetahuan adalah kawasan yangmerupakanlokasibangunan hasilbudayamanusiayang bernilaitinggimaupun bentukangeologialamiyangkhas. 29.KawasanHutan adalahwilayahtertentuyang ditunjuk danatauditetapkanolehpemerintahuntuk dipertahankankeberadaannya sebagai hutan tetap. 30.KawasanHutanLindungadalah kawasanhutanyang memiliki sifatkhasyangmampumemberikan perlindungankepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengaturtata air, pencegah banjirdanerosisertamemelihara kesuburantanah. 31.KawasanLindungadalahkawasan yang ditetapkan denganfungsiutamamelindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberalam, sumberdaya buatan dannilaisejarahsertabudaya bangsaguna kepentingan pembangunan berkelanjutan. 32.KawasanPantai Berhutan Bakau adalahkawasan pesisirlautyangmerupakan habitatalamihutan bakau(mangrove)yang berfungsi memberi perlindungan kepada perikehidupan pantaidan lautan. 33.Kawasan Hutan Rakyat adalah kawasan hutanbaik yang tumbuh secara alami maupun ditanampada lahan masyarakat ataudiluarkawasan hutan. 34.Kawasanperdesaan dalam wilayahpelayanannya adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian,termasukpengelolaansumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan,pelayanan jasapemerintah, pelayanan sosial,dan kegiatan ekonomi. 35.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatanutama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan,pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial,dan kegiatan ekonomi.
36.Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
37.Kawasan peruntukan pertambangan adalah wilayah yang memiliki sumber dava baha pertambanganyangmeliputi penyelidikan umum, eksplorasi,operasi produksi dan pasca tambang,baik diwilayahdaratmaupunperairan,sertatidak dibatasiolehpenggunaanlahanbaik kawasan budidayamaupun kawasanlindung. 38.Kawasan RawanBencanaAJamadaJahkawasanyang seringatauberpotensitinggimengalamibencana alam. 39.KawasanResapanair adaiahdaerah mempunyaikemampuantinggiuntukmeresapkan air hujan sehinggamerupakan tempatpengisianair bumi(akuifer)yangberguna sebagai sumber air. 40.Kawasanstrategis kabupatenadaiah wilayah yang penataanruangnyadiprioritaskankarena mempunyai pengaruh sangatpenting dalam lingkup kabupaten terhadapekonomi,sosial,budaya,dan/atau lingkungan. 41.KawasanSuakaAlamadaiah kawasan denganciri khas tertentubaikdidaratmaupundiperairanyang mempunyai fungsipokoksebagai kawasan pengawetan keragaman jenistumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. 42.Lalu LintasdanAngkutanJalanyangselanjutnya disebutLLAJadaiahsatu kesatuan sistemyang terdiriatasLalu Lintas,AngkutanJalan,Jaringan LaluLintas danAngkutanJalan,Prasarana Lalu Lintasdan Angkutan Jalan,Kendaraan,Pengemudi, PenggunaJalan,sertapengelolaannya. 43.Masyarakatadaiahorang perseorangan,kelompok orangtermasuk masyarakat hukumadat,koorporasi, dan/ataupemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penataan ruang. 44.Pengelolaan Kawasan Lindung adaiah upaya penetapan,pelestarian danpengendalian pemanfaatan kawasan lindung.
45.Pengelolaan sumber daya air adaiah upaya merencanakan, melaksanakan,memantau, dan mengevaluasi penyelengaraan konservasi sumber daya air,pendayagunaan sumber daya air,dan pengendalian daya rusak air. 46.Pengendalian daya rusak air adaiah upaya untuk mencegah,menanggulangi,dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh daya rusak air.
47.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adaiah area memanjang / jalur dan / atau mengelomook vane oeneeun leb bersif yang 48.Ketentuaninsentifadalah perangkatatauupaya untukmemberikan imbalanterhadap pelaksanaan kegiatan yangsejalandenganrencanatataruang.
49.Disinsentifadalahperangkatatauupayauntuk pertumbuhanmencegah, mengurangi kegiatanyang tidaksejalandengan rencanatata ruang. 50.Ketentuan perizinanadalah ketentuan-ketentuan yangditetapkanolehPemerintahDaerahsesuai kewenangannya yangharusdipenuhiolehpihak sebelumpemanfaatan ruangdandigunakan sebagai alat dalam melaksanakanpembangunankeruangan yangtertib sesuai denganrencanatata ruangyang telahdisusundantelahditetapkan. 51.Perizinanpemanfaatan ruang adalah perizinanyang diberikankepadaseseorangataubadanusahaatau lembagauntukmelaksanakan kegiatanpemanfaatan ruang sesuai ketentuanPeraturan Perundang- Undangan. 52.Peranmasyarakatadalah partisipasiaktifmasyarakat dalamperencanaantata ruang,pemanfaatan ruang, danpengendalian pemanfaatan ruang. 53.PeraturanDaerah adalah Peraturan Daerah membatasiatau Kabupaten. 54.Peraturan zonasiadalah ketentuanyangmengatur ten tang persyaratan pemanfaatan ruang serta ketentuanpengendaliannyadan disusun untuk setiapblok/zonaperuntukanyangpenetapan zonanya dalam rencana rincitataruang. 55.PusatKegiatan Wilayah yangselanjutnya disebut PKWadalah kawasan perkotaan yang berfungsi untukmelayani kegiatan skalaprovinsiatau beberapa kabupaten/kota. 56.Pusat Kegiatan Wilayah yang dipromosikan oleh kabupatenyang selanjutnya disebutkanPKWpadalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsiataubeberapa kabupaten/kota. 57.Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebutPKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan. 58.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
59.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya 60.SempadanPantaiadalahkawasantertentusepanjang pantaiyangmempunyai manfaat pentinguntuk mempertahankankelestarian fungsipantai. 61.SempadanSungai adalah kawasansepanjang kiri-kanansungai,termasuksungaibuatan/kanal /saluranirigasiprimer,yangmempunyai manfaat pentinguntukme.npertahankankelestarian fungsi sungai. 62.SistemJaringan Jaianadalah satu kesatuanjaringan jalanyangterdiridari sistem jaringan jaian primer dansistemjaringan jaian sekunderyangteijaiin dalam hubungan hierarki.
63.Sumber daya air adalahair,sumber air, dandaya air yangterkandungdidalamnya. 64.Sumberair adalahtempatatauwadahairalami dan/atau buatanyangterdapat pada,diatas, ataupun di bawahpermukaantanah. 65.Terminaladalah pangkalan KendaraanBermotor Umumyangdigunakanuntuk mengaturkcdatangan dan keberangkatan,menaikkandanmenurunkan orangdan/ataubarang,sertaperpindahan moda angkutan. 66.Wilayahadalah ruangyangmerupakankesatuan geografisbeserta segenap unsur terkaityangbatas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratifdan/atauaspekfungsional. 67.WilayahSungai yangselanjutnya disebutWSadalah kesatuanwilayah pengelolaan sumber daya air dalam satuataulebihdaerahaliran sungaidan/atau pulau-pulaukecil yangluasnya kurang dariatau sama dengan2000 km 2.