Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 5 Tahun 2016
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURANDAERAH TENTANG RENCANAPEMBANGUNAN JANGKAMENENGAHDAERAH TAHUN2016-2021. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 DalamPeraturanDaerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Keija Bupati dan Wakil Bupati berupa dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan 2021.
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan keija perangkat daerah, lintas satuan keija perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana keija dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai fungsi:
Sistematika RPJMD disusun sebagai berikut :
BAB I
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD menjadi pedoman penyusunan rencana pembangunan sampai dengan Tahun 2021 dan pedoman penyusunan RKPD.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkanpengundangan PeraturanDaerah inidenganpenempatannyadalamLembaran Daerah KabupatenLabuhanbatu Utara. DitetapkandiAekKanopan pada tanggal2XNopember 2016 BUPATILABUHANBATUUTARA, KDDIN SYAH Diundangkan diAekKanopan padatanggalNopember 2016 PELAKSANATUGASSEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LABUHANBATUUTARA, HABIBUDDINSIREGAR ' LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARATAHUN2016NOMOR ^ J NOREG PERATURAN DAERAHKABUPATEN LABUHANBATUUTARA, PROVINSI SUMATERAUTARA:141/2016
Membuka PDF…