MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT.BANK SUMUT. Menetapkan BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. 2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah danDPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. urusan
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 6 . Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentukkekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
8.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah KabupatenLabuhanbatu Utara.
9.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
10.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. ] 1. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
12.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
13.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
14.Penyertaan Modal adalah pembayaran kewajiban Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada Perusahaan Terbatas Bank Sumut.
15.Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
16.Investasi adalah penempatan sejumlah dana oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam jangka waktu untuk pembelian surat berharga, yang mampu mengembalikan nilai pokok ditambah dengan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu.
17.Dividen adalah Pembagian Keuntungan dari Perusahaan Terbatas Bank Sumut kepada Pemerintah Daerah secara proporsional berdasarkan besamya saham yang dimiliki. lS. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
19.Perseroan Terbatas Bank Sumut, selanjutnya disebut PT. Bank Sumut adalah perseroan yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah BABII TUJUANPENYERTAANMODALDAERAH Pasal 2
(1)PenyertaanModalDaerahkepadaPT.BankSumutbertujuan untuk meningkatkanpertumbuhanperekonomian daerah,menambah pendapatan daerah,menambahaset daerah danmengembangkan kegiatanusaha perusahaanPT.BankSumutdandalamupaya meningkatkanpendapatan asli daerah.
(2)Penyertaan modal daerah sebagaimanadimaksudpadaayat(1) berupauang. BABIII BESARAN DANSUMBERDANAPENYERTAAN MODALDAERAH Pasal 3
(1)Besaranpenj'ertaanmodaldaerahkepadaPT.Bank Sumut sebagaimana dimaksuddalamPasal(2)ditetapkan sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluhmiliarrupiah)selama5(lima)Tahun Anggarandengan uraian sebagaiberikut: a.untuk tahunanggaran2015 sebesarRp.2.000.000.000,-(dua miliarrupiah); b.untuk tahunanggaran2016 sebesarRp.2.000.000.000,-(dua miliarrupiah); c.untuk tahunanggaran2017 sebesarRp.2.000.000.000,-(dua miliarrupiah); d.untuk tahunanggaran 2018 sebesarRp.2.000.000.000,-(dua miliarrupiah); dan e.untuk tahunanggaran 2019sebesarRp.2.000.000.000,-(dua miliarrupiah).
(2)Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1)bersumber dariAPBDDaerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.