Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Ditetapkan di Aek Kanopan pada tanggal 31 Maret 2022 BUPATI LABUHANBATU UTARA, dto, HENDRI YANTO SITORUS Diundangkan di Aek Kanopan pada tanggal 31 Maret 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA, dto, MUHAMMAD SUIB LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 114 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA, PROVINSI SUMATERA UTARA: (2/44/2022) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR TAHUN 2022 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK SUMATERA UTARA I. UMUM Penyertaan Modal kepada PT. Bank Sumut adalah upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara bermaksud melakukan penambahan modal kepada PT. Bank Sumut. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi daerah melalui penyertaan modal sebagai salah satu usaha menambah sumber Pendapatan Asli Daerah. Pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT. Bank Sumut. II. PASAL DEMI PASAL