Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 1 Tahun 2016
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
BUPATI LABUHANBATU UTARA MEMUTUSKAN : ±nran Pendapatan dan Brlanja Darrah Tahun Anggaran 2016, sbagai berikut :
( 1 ) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri d ari : a . Pendapatan Asli Daerah sejumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp.
1.500.000.000,00, 89.397.335.090,00, 66.502.691.350,00, 155.191.153.593,00, 94.863.210.600,00, ( 1 ) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari :
920.000.000,00, 4.000.000.000,00, ,00, 920.000.000,00, 2.000. 000. 000, 00, 2.000. 000.000,00, Rp. Rp. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Ringkasan APBD; Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Rekapitulasi belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per Jabatan; Daftar piutang daerah; Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan Aset Tetap Daerah; Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya; Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; Daftar dans cadangan daerah; dan Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Pusal 6 ...
egiatan/belsnjs yang bersifat wsjib, mengikat dsn kegistan/belanjs yang mendesak dan harus segera dilakssnakan yang tidask bertentangsn dengan ketentuan peratunan perundang-undangan dan/atau yang dapat dikategorikan dalam keadaan darurat, yang dananya tidak tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2016 ini dibebankan pads dana tidak terduga.
Dalam hal dana tidak terduga tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan/belanja sebagaimana dimaksud Pasal 6, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya pada APBD Tahun Anggaran 2 0 1 6 , dan kegiatan/belanja yang harus dilaksanakan oleh karena ditetapkannya ketentuan Pemerintah pada tahun anggaran berjalan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dapat merubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016, yang selanjutnya diusulkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Bupat Labuharbar Urara menerapkan Peraruran Bupati tentsng Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belarja Darr sebaggilrdasan perasicnal pelaksansan APBD. - 1 0
AMMAD ZEIN • Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ditetapkan di Aek Kanopan 27Januari 2016 UHANBATU UTARA, ' . ' fe s E'? :' + - . r ; .., t A, . -· . < 2 2 . - • , yuk Diundangkan di Aek Kanopan pada tanggal28 Januari 2 0 1 6 SEKRETARIS DAER KAUPATEN LABUHANBATU UTARA, - EDI SA. A 4 ------- LEMBARAN <AH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2016 NOMOR ! NOREC FERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA. PROVINSI SUMATERA UTARA : { n / a6 ) I
Membuka PDF…