1.Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2.Pemerintahan…
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Labuhanbatu Utara.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
8.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
9.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemamfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.Wajib Retribusi adalah orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
12.Terminal adalah Prasarana Transportasi Jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kenderaan umum yang merupakan salah satu wujud jaringan transportasi.
13.Terminal Penumpang adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang, perpindahan intra dan atau moda transportasi serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum.
14.Kenderaan…
14.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kereta gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
15.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
16.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi paling banyak 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi.
17.Bus Besar adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 (dua puluh delapan) tempat duduk dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter.
18.Bus Sedang adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas lebih dari 16 (enam belas) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) tempat duduk dengan ukuran dan jarak tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter.
19.Bus Kecil adalah Kendaraan Bermotor dengan kapasitas lebih dari 9 (sembilan) sampai dengan 16 (enam belas) tempat duduk dengan ukuran dan jarak tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 4 sampai dengan 6,5 meter.
20.Jumlah Berat yang diperbolehkan selanjutnya disebut JBB adalah jumlah berat yang diperbolehkan dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor.
21.Kepala Terminal adalah Pegawai Dinas Perhubungan, yang diangkat oleh Kepala Dinas.
22.Dihapus.
23.Dihapus.
24.Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota atau angkutan pedesaan yang memasuki wilayah kecamatan yang berbatasan langsung pada Kabupaten atau kota lainnya baik melalui satu provinsi maupun lebih dari satu provinsi.
25.Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kabupaten yang tidak termasuk dalam trayek kota yang berada pada wilayah ibukota… ibukota kabupaten dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
26.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, pemukiman dan simpul yang berbeda.
27.Angkutan Taxi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum, yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argo meter yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
28.Angkutan Sewa adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang melayani angkutan dari pintu ke pintu, dengan atau tanpa pengemudi, dalam wilayah operasi yang tidak terbatas.
29.Angkutan Pariwisata adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang dilengkapi dengan tanda-tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain diluar pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan keluarga dan sosial lainnya.
30.Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis Lembaga Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Badan Usaha lainnya.
31.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
32.Dihapus.
33.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat… disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
36.Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
37.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
38.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dihapus dan ayat