menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4869);
5.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5.Undang... SALINAN
6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 29); Menetapkan : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA dan BUPATI LABUHANBATU UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 27 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI AIR DAN PELAYANAN KEPELABUHANAN. Pasal I Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dan Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 29), diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: