1.Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik… Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Labuhanbatu Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
7.Camat adalah Camat se-Kabupaten Labuhanbatu Utara.
8.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yan mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan Desa.
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Musyawarah…
14.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
16.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah pemilihan Kepala Desa karena Kepala Desa berhenti dan sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa.
17.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
18.Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
19.Tokoh Masyarakat Desa adalah seseorang yang ditokohkan oleh Masyarakat di lingkungannya akibat dari pengaruh, posisi dan kemampuannya yang diakui oleh masyarakat di lingkungannya yaitu tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda.
20.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
21.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
22.Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
23.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
24.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendukung jabatan pemerintahan.
25.Pemilih…
25.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
26.Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
27.Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
28.Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
29.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh calon Kepala Desa untuk menyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
30.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
31.Sub Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kecamatan yang merupakan sub bagian dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
32.Panitia Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.