menetapkan calon perangkat desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang untuk setiap jabatan yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh tim seleksi. {21 Penetapan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari sejak berakhirnya jangka waktu penelitian berkas.
(3)Hasil penetapan calon perangkat desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaporkan kepada kepala desa paling lama 1 (satu) hari setelah ditetapkannya calon perangkat desa.
(4)Apabila sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 5 ayat (3) bakal calon yang mendaftar kurang dai 2 (dua) orang, tim seleksi memperpanjang pendaftaran selama 5 (lima) hari.
(5)Apabila dalam perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud... dimaksud pada ayat (a), bakal calon yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, proses penjaringan dinyatakan gagal.
(6)Kegaga-lan proses penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dinyatakan dalam berita acara dan dilaporkan oleh tim seleksi kepada kepala desa. (71 Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala desa dapat menunjuk calon perangkat desa paling sedikit 2 (dua) orang untuk setiap jabatan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(8)Da-lam hal bakal calon yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang dan proses penjaringan dinyatakan gagal, kepala desa harus mengutamakan bakal calon yang telah mendaftar untuk dilakukan penelitian berkas dalam proses penunjukan calon perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam l"ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(10)Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.