menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4869);
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5679);
5.Peraturan... SALINAN
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 93); Menetapkan : Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA dan BUPATI LABUHANBATU UTARA MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 93) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1.Daerah adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2.P e m e r i n t a ha n Da e r a h a d a l a h pen y e l e n g g a r a u r us a n pemerintahan... pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Labuhanbatu Utara.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
6.Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah.
7.Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
10.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
11.Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
12.Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
13.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang... yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
14.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
15.Peraturan Kepala Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka pelaksanaan Peraturan Desa.
16.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final.
17.Tim Seleksi Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Tim Seleksi adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa.
18.Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga Desa yang mengajukan permohonan tertulis kepada kepala Desa untuk dapat diangkat sebagai Perangkat Desa.
19.Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Calon adalah bakal calon yang berkas lamarannya dinyatakan oleh Tim Pelaksana telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20.Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
21.Dusun adalah bagian wilayah kerja Pemerintahan Desa yang merupakan kesatuan wilayah dan penduduk dan dipimpin oleh Kepala Dusun.
22.Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
23.Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
24.Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di pengadilan.
25.Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
26.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan...
2.Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: