(1)Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai berikut :
a.setiap pemakaian tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebagai berikut :
1.tanah yang dipergunakan untuk pertanian dikenakan Rp.SO,-/M'? per triwulan;
2.tar^ab yang dipergunakan untuk perkebunan dikenakan Rp.75,-/M'? per triwulan;
3.tanah yang dipergunakan untuk kegiatan bisnis dikenakan Rp. lOO,-/M'? per triwulan;
b.setiap pemakaian lapangan yang dikuasai Pemerintah Daerah dikenakan retribusi $ebagal berikut :
l.lapangan yang berada di dalam kota Kecamatan yang dipergunakan untuk tempat mengadakan pertunjukan umum dengan mengutip pembayaran retribusi pemakaian sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari, jika pemakaian kurang dari 1 (satu) hari diperhitungkan I (satu) hari penuh dan hari-hari selanjutnya dikenakan retribusi pemakaian Rp.1O0.000,- (seratus ribu rupiah) perhari;
2.lapangan yang berada di pinggir jalan dekat bangunan pertunjukan hiburan umum yang dipergunakan untuk bedualan dikenakan retribusi pemakaian sebagai berikut : a) Rp. 1.000,- (seribu rupiah) setiap M2 perhari untuk warung-warung darurat (bersifat sementara); b) Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) perhari kereta-kereta sorong/pikulan-pikulan dan lain- lain yang serupa dengan itu;
c.setiap pemakaian bangunan gedung dan ruang pertemuan yang dikuasai Pemerintah Daerah dikenakan retribusi yang besarnya sebagai berikut:
1.gedung pertemuan : a) pemakaian siang hari Rp.250.000,- per hari; b) pemakaian malam hari Rp.35O.00O,- per hari; c) pemakaian 24 jam Rp.500.000,- per hari;
2.ruang rapat/pertemuan Rp.2O0.000,- per hari;
3.rumah toko (ruko) : a) pertokoan kelas I : 1) ukuran > 4 M x > 16 M, > 2lantai Rp. 35.000.000,- per unit per tahun; 2) ukuran > 4 M x > 16 M, 1 lantai Rp. 20.000.000,- per unit per-tahun; b) pertokoan kelas II : 1) ukuran > 4 Mx> 16 M, > 2 lantai Rp. 30.000.000,- per unit per tahun; 2) ukuran > 4 M x > 16 M, > 1 lantai Rp. 15.000.O00,- per unit per tahun; c) pertokoan.. c) pertokoan kelas III: 1) ukuran > 4 M x > 16 M, > 2lantai Rp. 20.000.000,- per unit per tahun; 2) ukuran > 4 M x > 16 M, > I lantai Rp. 10.000.00O,- per unit per tahun;
4.serva kursi Rp. 1.000,- per unit;
d.pemakaian kendaraan /alat-alat berat untuk 1 (satu) hari dengan ketentuan 8 (delapan) jam kerja sehari dikenakan retribusi sebagai berikut:
12.bus: Rp. 7O0.000,- Rp. 800.000,- RP. 600.000,- Rp. 1 .000.000, - Rp. 156.000,- Rp. 132.000,- RP. 800.000,- Rp. 2 50.000,- Rp. 8O0.0O0,- RP. 1.000.000,- Rp. s00.000,- a) 1 (satu) hari Rp. 150.000,- b) 1 (satu) hari 1 (satu) malam Rp. 250.000,- dengan ketentuan biaya pengemudi, bahan bakar, pelumas dan biaya perawatan dibebankan kepada si pemakai.
(2)Untuk pemakaian alat-alat berat lebih dari 8 (delapan) jam per hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d, dikenakan tambahan retribusi sebesar l5o/o per jam.
(3)Retribusi pemakaian gedung dan ruangan pertemuan dihitung sejak tanggal pemakaian yang tercantum dalam izin pemakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat
(4)dan berakhir pada serah terima pengembaliannya. 4) Retribusi pemakaian gedung dan ruangan pertemuan, tidak dikenakan apabila digunakan oleh instansi Pemerintah.
(5)Biaya pengemudi/mekanis, bahan bakar dan pelumas serta mobilisasi alat berat dibebankan kepada sipemakai/penyewa sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(6)Waktu pemakaian alat-alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung sejak tanggal pemakaian yang dicantumkan dalam izin pemakaian sebagaimana dimaksud... dimaksud dalam Pasal 4 ayat l4l dan berakhir pada hari serah terima pengembaliannya.
(7)Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa denga tarif retribusi.
(8)Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(9)Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. (l0)Penetapan perubahan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap or€rng mengeta.huinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatarlnya dalam Lembaran Daerah Kabupaten t abuhanbatu Utara. Ditetapkan di Aek Kanopan pada tanggal@ Desember 2017 BUPATI UHANBATU UTARA, DD YAH Di d 2U i Aek Kanopan Desember 2017 AERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA, AHMAD FUAD LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA, PROVINSI SUMATERA UTARA : ( 6 lZtt lzorTl a tan EK