Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 6 Tahun 2015
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2015
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam PERDA ini diatur mengenai Rincian APBD Tahun Anggaran 2016.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Dalam PERDA ini diatur mengenai Rincian APBD Tahun Anggaran 2016.
Memuat teks peraturan…
Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Eupati Lahat telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Eelanja Daerah (APED) Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 825/KPTS/EPKAD/ 2 015 tanggal 23 November 2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Eupati Lahat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Eelanja Daerah (APED) Tahun Anggaran 2016;
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2016.
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APED
Peraturan Daerah m1 mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2 016. Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lahat. Ditetapkan di Lahat pada tanggal 4 Desember 2015 BUPATI LAHAT, Dto H. SAIFUDIN ASWARI RIVA 'I Diundangkan di Lahat pada tanggal 4 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAHAT, Dto NASRUN ASWARI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAHAT TAHUN 2015 NO MOR 06 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAHAT, PROVINS! SUMATERA SELATAN: 6/LHT/ 2 015 Diperbanyak oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Labat 14 Diperbanyak oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Labat 15
Membuka PDF…