2.Undaog-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821)
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75; Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik :indoncsia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4286)i
5.Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolruui dan Tanggungjawab Kemmgan Negara (Lembaran Negru-~ Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pcmerintah Daerahh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten.tang Pajak Daerag dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Unda.i:ig-Utindiii:ig No.mot 23 Ta!ii.lli 2014 tentillig Pemerifitalian Daetah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagau:nana teiah beberapa kaJj d1ubah terakhlr ciengan Unciang-Unciang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ~entang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 441 6) sebagaimana telah iliubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan PinJpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Necara Repl,lb)ik Indonesia Tahl:l.Il 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) sebagainJana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 17 1, Tambahan Lembaran Negar:i RI Nomor 5430);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangru\ Daerah (Lemoaran Ncgal'a Repuolik Indonesia Ta.hill\ 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagain1ana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 fahun 20 10 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4614);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahw1 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17.Peraturan Pernerintah Nornor 30 Tahun 2011 tentang Pinjarnan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219)j
18.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibab Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)j
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab, sebagaimana telah beberapa kali diubab terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 201 1 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Labat Nomor 13 Tabun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Kcuangan Daerah (Lembaran Daerab Kabupaten Labat Tabun 2008 Nomor 13) sebagaimana telab dubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Labat Nomor 10 Tabun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Labat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerab (Lernbaran Daerab Kabupaten Lahat Tahun 2012 Nomor 10);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Labat Nomor 13 Tabun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab Kabupaten Labat Tabun Anggaran 2015 (L~mbaran Daerah Kabupaten Labat Tahun 2014 Nomor 13);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Labat Nomor 05 Tabun 2015 tentang Perubaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupatcn Lahat Tabun 2015 Nomor 05); Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAl(ILANRAKYATDAERAHKABlJPATENLAHAT dan BUPATILAIIAT MEMUTUSKAN : PERATIJRAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHON ANGGARAN 2015.