1.Kabupaten adalah Kabupaten Lahat. .,,
2.Bupati adalah Bupati Lahat. t
3.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Lahat. "
4.Dinas adalah Dinas yang melaksanakan urusan perlindungan anak Kabupaten Lahat ,,-
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lahat. ./
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapanbelas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku untuk anak, dewasa dicapai lebih awal. ✓ 7 - Kabupaten Layak Anak, yang selanjutnya disingkat KLA, adalah Kabupaten ·yang mempunyai sistem pembangu~an bf!rbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan s umber daya pemerintah, masyarakat dan dunia u~a~a ./ Dipind ai dengan CarnScanner yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. "
8.Sekolah Ramah Anak adalah bangunan atau lembaga pengajaran formal untuk siswa di bawah pengawasan guru yang penyelenggaraannya memberikan jaminan perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak-hak anak. .,1
9.Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah suatu kegiatan dan/ a tau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif atau pelayanan pengobatan tradisional yang memberikan jaminan perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak-hak anak. v
10.Kampung Ramah Anak adalah kampung yang memberi pengutamaan pada perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak-hak anak. ,,
11.Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD-KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak. v
12.Indikator adalah variabel yang membantu dalammengukur dan memberikan nilai terhadap Pemerintah Kabupaten daJam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya Ka bupaten Layak Anak. ;,
13.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. ✓
14.Forum Anak adaJah sarana komunikasi yang merepresentasikan kepentingan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas hak anak, baik berdasarkan domisili geografis anak, kelompok sosial budaya anak, dan latar belakang pendidikan anak. .,,
15.Gugus Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Bupati untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. ✓