DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Dalam peraturan diatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; Menjamin ketersediaan pangan dalam situasi darurat dan krisis; Mengatur mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan distribusi cadangan pangan; Melibatkan masyarakat dan sektor usaha dalam ketahanan pangan; Membangun sistem informasi pangan terintegrasi.

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…