1.Kabupaten adalah Kabupaten Labat;
2.Pemerintah • Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Lahat;
3.Bupati adalah Bupati Labat;
4.Dinas Ketahanan Pangan adalah Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Labat;
5.Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lahat; 6 . Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kabupaten Labat;
7.Kecamatan adalah Kecamatan di wilayah Kabupaten Lahat; 8 . Kelurahan/Desa adalah Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Lahat';;
9.Anggaran Pendapatari dan Beianja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Lahat;
10.Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang dalam pelaksanaannya berada_:;_tli bawah pengawasan, pengelolaan dan pembinaan Pemerintah Daerah;
11.Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut BULOG adalah Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Lahat;
12.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang; Dipindai dengan CamScanner 1 •
13.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, petemakan, perairan dan diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyimpanan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman;
14.Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, dalam rangka untuk menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga pangan serta keadaan darurat dan/atau kegunaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
15.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat CPPD adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Daerah/Kabupaten sesuai kewenangannya;
16.Beras adalah padi yang telah terkelupas kulitnya;
17.Beras Kualitas Medium adalah beras dengan kualitas beras cadangan pangan pemerintah (standar Bulog); -J
18.Pihak Kedua adalah mitra kerjasama Dinas dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Pelaku Usaha lain bergerak di bidang pangan dalam penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten;
19.Keadaan Darurat adal'ah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat diluar prosedur biasa sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
20.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan/ atau bencana alam lainnya;
21.Rawan Pangan adalah kondisi suatu daerah, masyarakat dan/atau rumah tangga yang 'tingkat ketersediaan dan keamanan pangannya tidak cukup untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan;
22.Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh antara lain kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang; Dipindai dengan CamScanner
23.Oejolak Harga Pangan adalah kenaikan harga pangan di tingkat konsumen mencapai lebih dari 25 (dua puluh lima) persen dari harga normal atau rata-rata dan berlangsung selama 3 (tiga) bulan terakhir; 24 . Stunting adala h keadaan gangguan pertumbuhan yang dialami oleh balita yang mengakibatkan keterlambatan pertumbuhan anak yang tidak sesuai dengan standarnya sehingga mengakibatkan dampak baik jangka pendek maupun jangka panjang;
25.Kemiskinan Ekstrim adalah kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, k~sehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan. a . kedaulatan;