menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Labat Tahun Anggaran 2020.
1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Suroatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73; Tarobahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821)
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75; Tarohahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarohahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 4286);
5.Undang-Undaog Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaao Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Scanned by TapScanner l r 111 ( r 1 n1 I1 11 tt1 f m I., r 11 0111,,1 4 ' , ) l 11d 111 l rttl n , Nornor I r hun 2004 t<:ntang p m r,k J> 11 lul ru1 d 11 1 ru1ggunginw b Kcu ngon Neg r J.1. m ~ Neg ir 1 1 put,l1k l11don 1.a ToJ1un 2004 Nomor 66 Tomb Lemt> r n N 1 nru R publJk lndon 10 Nomor 4400), n 7 Undo.11g Undo11g Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Penmbangan Kcuongan Antara J>emcnntah Pu at dan Pemenntah Daerah (l..cmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 •rrunl,nhan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), , 8 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PaJak Daerah dan Retribusi (Lem.baran Negara Republic Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Dacrah (Lembaran Negara Republik. Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5587) sebagairo::ina telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem~rintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarobahan Lembaran Negara Republik. Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ten tang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndones1la Nomor 4416) sebagairoana telah diubah beberapa ka11, tera.khlr dengan Peraturan Peroerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemenntah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpman dan Anggota Dewan Perwalolan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republi.k Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tarobahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 712) ~ 11 . Peraturan Pemenntah Nomor 23 Tahun 2005 tentaog Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik RI Tahun 2005 Nomor 48, Tarohahan Lembaran Negara RI Nomor 4502) sebaeairoana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lem.baran Negara RI Tahun 2012 Nomor 171, Taro bahan Lembaran Negara RI Nomor 5430).
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tarobahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintab Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Info1masi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, 'T'arnhahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagairoana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tarohahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja In.stansi Pemerintah (Lembaran Negara Scanned by TapScanner Menetapkan • . ~l l>tll>lilc l11<lc>11<•uir1 ' l',Al11111 ..J()()(> N,,,n,,,. 2f>, 'l'111r1l>1il11111 l..crnt,i,rttn 15, l l~ 1 u 1, l~<·1>t1IJlil< l11cl<>11<·nl11 11,>rn<>f' 4f, 1'1); ['<"l'ttl ltl 1111 1 1 <•1111•1 ir,111l1 Ncu11c,1· 71 'f'1,J1t111 2 CJ J () t,~n1a,1g Stt1n<lL1r Al{ttiit1111ai llt•111<·r·i11t11f11111 (I..crnt,Lu·11n Nc•11;r.trr1 J;:,~pul,Jik Jr1cl,,n ~Hio 1't,lltlrt 20 I() N<>rnc>r 123, 'l'uml,11111111 l.A: 1nb11r,1n Nt.;l(ftrr:t J<cJ>tJ 1,Jik liicl<>11cttitt Nc>111<>1 5 165); 16. J=>t•ri1t ll rt:111 l>c111c.,rit1 li1l1 N<>J r1c>1 10 1'1111 tJ 11 '.20 l 1 I<·n t ;1ng J>j r1jam;1n J)11c111l1 (Lcr11l>t1r11t1 Nc..•gt1r11 J~c1>ublik Inclc>r1<.si1.t 1'ill1un 2()J J No111c>r 59, ·r,1mbol11ln J..cml,,irun Ncgoro J~c~pul>lik lncJon, ••,n No111or 52 19); 17. r>crt\lt1rnr1 J:>e1nc1·inlf1l1. Nomor ?. TEthun 2012 ten tang I libah Dacrnh (Lcmbarru1. Negara Rc1,ublik Indonesia Tahun 2012 Nornor 5, Tan1bnhan Lcmbru·an Negara RcpulJl1k Indonesia Nomor 5272), 18. Pcraturan Pcmerintah Nomor 12 Tahun 2019 tcntang Pe11gelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republil< Indonesia Nomor 6322); 19. 20. 21. 22. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Telmis Pengelolaan Keuangan Daerah, (Benta Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178 l); Peraturan Dacrah I{abupaten Lahat Nomor 06 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belan.Ja Daerah Kabupaten Labat Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2019 Nomor 06); Peratu.ran Daerah Kabupaten Labat. Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2020 Nomor 04); Peratu.ran Daerah Kabupaten Labat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2021 Nomor 1); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAHAT dan BUPATI LAHAT MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHPELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2020.