menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan d,m Belanja Daerah Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2017.
1.i.Jndang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1821) :
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentan 8 Pajak bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara R8publik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah de1gan Undang- undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran ~egara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tarn bahan L.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndoneria Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negana Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-u ndang Nomor 1 Tahun 2004 Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negar2 Republik Indonesia Nomor 4355); 6.....
6.Undang-undang Nomor ·15 Tahun 2004 tent,mg Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan N8ga1 a (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan l.ernbaran Negara Republik lndonasia Nomor 4400);
7.Undang-undang Nomor 25 Tahun 20'Jt, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembc1ran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daera,1 (Lembaran Negara Republik Indonesia T8hun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah j,rn Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor SB);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Atas Penyelenggar~an Pemerintah Daerah (Lembaran Negara R8publik lndone3ia Tahun 2001 Nomor 41 , Tambahan Lembaran N3gara Republik Indonesia Nomor 4090); 12.....
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota OPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tamoahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No;11or 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara R9publik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4712);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana tel ah diubah dengan P~ratura,1 Pemerintah ~lomor 74 Tahun 2012;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Stanclar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik lnc,onesia Nomor 4503);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676):
16.Peraiuran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Si stern lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembnran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 17.....
17.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahu11 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tamhahcin Lembaran Negara Republik lndones·1a Nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedo11a1 Penyusunan Dan Penerapan Standar, Pelayan:in Minirral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik lndone3ia Nomor 4585);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tE.ntang Pelapornn Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 21 . Peraturan Pemerintah Nomor 30 ,ahun 2011 tentang Pinj;:Jman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Neg,Jra Republik Indonesia Nomor 5219);
22.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
23.Peraturan Pre~iden Republik Indonesia Nomo:- Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017; 24 .....
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah rliubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21 Tahun 201 1 ten tang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantu2n sosial yang bersumber dari Angggaran Penciapatan d:m Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
26.Peraturan Me11teri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pen\ 1 usunan APBD Tahun Anggaran 2017;
27.Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nornor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana tel ah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 10 Tahu n 20 12 (Lem baran Daerah ~~abu paten Lah at Tahun 2012 Nomor f O);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nornm 03 Tahun 2011 te,itang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lah at Tah un 2011 Nomor 03);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah ~abupaten Lahat Tahun 2011 Nomor 04); dengan .. ... Dengan Persetujuan Bersama DEWA~ PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAHAT dan BUPATI LAHAT MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATU RAN DAE RAH KABUPATEN LA.HAT TENT ANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.