Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: E, 2, Ka Daerah adalah Kabupaten Lamandau. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Lamandau. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Perancang Peraturan Ka ukum Asisten 1 Sekretaris Daerah PerUU : Y » . 0, Kk | J si — | 10. IL, 12. 13. T4. 15. 16. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamandau. Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Kabupaten Lamandau dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi yang tenteram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Ketentraman dan Ketertiban umum adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tentram, tertib, dan teratur. Penyelenggaraan — Pelindungan Masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Bupati dan kepala desa. Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan Negara. Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas. Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan. Peningkatan Kapasitas Anggota Satlinmas yang selanjutnya disebut peningkatan kapasitas adalah peningkatan kemampuan dan keterampilan Anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku serta kemampuan Anggota Satlinmas. Kepentingan Dinas adalah kepentingan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Peran PerUU g Peraturan Ia yi Asisten 1 Sekretaris Daerah C ' 17. 18. 19. 20. 21. 20. 23, 24. 29. 26. 27. 28. 29. 30. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan. Lurah adalah pimpinan Kelurahan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala Desa adalah kepala pemerintah Desa/Desa adat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa. Kepala Satuan Linmas yang selanjutnya disebut Kepala Satlinmas adalah Kepala Desa/Lurah yang memimpin penyelenggaraan Linmas di Desa/Kelurahan. Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Keputusan Bupati yang berada di Satpol PP Kabupaten Lamandau, serta kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan linmas di daerah. Orang adalah orang pribadi atau badan. Badan hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan usaha milik Negara dan atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan perlengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kabel. Tempat umum adalah fasilitas umum yang menjadi milik, dikuasai dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Jalur hijau adalah salah satu jenis Ruang Terbuka Hijau fungsi tertentu. Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota. Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam Perancan PerUU Ma KA Asisten 1 Sekretaris Daerah ”» XL VY W T ” ES 31. 3 33. 34. 33.
(1)A7 masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara. Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. Anak Jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian waktunya mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan maupun di tempat-tempat umum. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan kelamin tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan mendapatkan imbalan /upah sebagai balas jasa. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di singkat PPNS adalah Pejabat yang mempunyai kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang di atur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.