1.Daerah adalah Kabupaten Lamandau.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Lamandau.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lamandau yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5 . Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
6.Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 7 . Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
8.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
9.Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk p eraturan m eliputi Perda, Peraturan Bupati, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentu~ tusan I I i ~~ - I I meliputi keputusan kepala daerah, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.
10.Materi Muatan produk hukum adalah materi yang dimuat dalam Perda sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
11.Peraturan Bupati adalah Peraturan Kepala Daerah yang bersifat pengaturan.
12.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disebut PB KDH adalah peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Daerah.
13.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD.
14.Keputusan Bupati adalah Keputusan Kepala Daerah berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Perda.
16.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan perda kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
17.Badan Pembentukan Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah Alat Kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
18.Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah Sekretariat, Dinas, Badan, dan Kantor di Lingkungan Pemerintah Kabupaten.
19.Bagian Hukum adalah Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau yang mengurusi urusan pemerintahan bidang hukum.
20.Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah m engenai pengaturan masalah tersebut dalam Rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
21.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi dan/ a tau Pemerintah Pusat terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
22.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh gubernur kepada kabupaten terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
23.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/ a tau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
24.Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
25.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah atau Berita Daerah.
26.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
27.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh a tau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan / a tau lampiran materi muatan perda, perkada, PB KDH dan peraturan DPRD karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umurn, dan/ a tau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
28.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk ~ ~ Uran 111_1 I kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.