menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreatditan Rakyat Sampuraga Cemerlang Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (PERS ERO DA);
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 3 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diu bah beberapa kali teral<llir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia );
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran N~ e Republik Indonesia Nomor 3851); ~ i l IA r I_ I I
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Larnandau, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau,Kabupa ten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur Di Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ; 7 . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
10.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) ;
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 589) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3504);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indon esia Tahu n 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4101);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 19 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); q- ~ ! 4 I 1 1 _~ . I _ I ....
15.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5244);
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1998 tentang Bent uk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Peru bahan Kedua Atas Peratura n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310);
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
19.Peraturan Ot oritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
20.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat;
21.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Per usahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor 157, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pera turan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 201 7 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 157); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan BUPATILAMANDAU MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG (PERSERODA)