menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); , / .,
5.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 6 . Peraturan Daerah Ka bupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 127 , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 176).
7.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 20 17 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor 156, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 203) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Ka bupaten Lamandau Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Daerah Daerah BPR Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2 017 Nomor 165, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 213); 8 . Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 20 17 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau Kepada Perusahaan Umum Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor 157, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 2 14). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan Menetapkan BUPATI LAMANDAU MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 13 TAHUN 2 017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMANDAU KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG Pasal I Bahwa ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupa ten Lamandau Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ka bupa ten Lamandau Kep ada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2017 Nomor 167, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 214) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: