Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran daerah. Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal 31 Desember 2017 BUPATI LAMANDAU, MARUKAN Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal 31 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ~ ARIFIN LP. UMBING LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2017 NOMOR 167 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH : 21,146 / 2017 REGISTER KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 21/HUK/2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMANDAU KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SAMPURAGACEMERLANG I. UMUM Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Bank Perkreditan Rakyat, melindungi pemangku kepentingan (stakeholders), dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada Perbankan, Bank Perkreditan Rakyat perlu segera menerapkan tata kelola yang baik termasuk dalam Tata Cara Penyertaan Modal; Penetapan jumlah modal disetor yang lebih tinggi didasarkan pada pertimbangan antara lain kelangsungan pengembangan kegiatan usaha BPR ke depan sehingga dapat beroperasi secara berkesinambungan. Kelangsungan pengembangan kegiatan usaha BPR ke depan dimaksud antara lain ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap perkembangan dan kemajuan daerah, potensi ekonomi, perkembangan harga barang dan jasa, jumlah dan tingkat persaingan antara lembaga keuangan bank dan non bank, jumlah penduduk, dan luas wilayah. Selain itu, Penetapan jumlah modal disetor minimum untuk pendirian BPR, diatur berdasarkan tempat kedudukan BPR yang dibagi berdasarkan Zona dan Kabupaten Lamandau tergolong dalam Zona 4 yaitu dengan klasifikasi Potensi Ekonomi lebih rendah dan persaingan lembaga keuangan lebih longar. Peraturan Daerah ini dirancang sebagai panduan pemerintah daerah Kabupaten Lamandau dalam menyalurkan Modal Setornya pada PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang kedepannya nanti. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Ayat 1 Cukupjelas Ayat 2, Cukup Jelas Ayat 3, Cukupjelas Ayat 4, Cukupjelas Ayat 5, Cukupjelas Ayat 6, Cukupjelas Ayat 7, Cukupjelas Ayat 8, Cukupjelas Ayat 9, Cukupjelas I Ayat 10, Cukup jelas Ayat 11, Cukup jelas Ayat 12, Cukup jelas Pasal 2 Huruf a, Pemilik saham disini diartikan sebagai "Pemerintah Daerah" yang telah menyisihkan kekayaannya yang berasal dari APBD daerah dan bukan berasal dari pinjaman a tau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan atau pihak lain, Huruf b, Cukup Jelas Pasal 3 Ayat 1, Penjelasan Modal dasar adalah kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang untuk diperhitungkan sebagai modal awal. Pasal 4 Ayat 1 Cukup jelas Ayat 2, Cukup Jelas Pasal 5 Ayat 1, Yang dimaksud dengan "Deviden bagi BPR" yang berbadan Hukum Perusahaan daerah adalah PERUMDA BPR Sampuraga Cemerlang dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh bupati dan merupakan saldo laba yang positif setelah dikurangi pajak Ayat 2 , Tata cara pembagian deviden yang telah disahkan oleh bupati dan ditetapkan sebagai berikut: ·
a.bagian laba untuk daerah 50%; b . cadangan umum minimal 15%;
c.cadangan tujuan minimal 15%;
d.dana kesejahteraan maksimal 10%; dan
e.Jasa produksi m a ksimal 10%