menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622); ~ • I flf!Y~ l 1 3 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau , Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur Di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7 . Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 15 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
10.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3655) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1996 dan diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1998);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah; 5t I 7 5?/I/
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukumn Daerah (Berita Negera Republik Indonesia Nomor 157);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT.) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 18);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Larnandau Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor127, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomorl 76);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2011 Nomor 65);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 118, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 116). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMANDAU dan BUPATILAMANDAU MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 02 TAHUN 20115 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH Pasall Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2015 Nomor 118, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 116, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :