Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini denganpenempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lamandau. Ditetapkan di Nanga Bulik pada tanggal 4 Pebruari 2015 BUPATI LAMANDAU, MARUKAN Diundangkan di Nanga Bulik pada tanggal 23 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMANDAU, ARIFIN LP.UMBING LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2015 NOMOR 118 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMANDAU NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LAMANDAU PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH I. PENELASAN UMUM Mengantisipasi perkembangan ekonomi global serta mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah, sehingga Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2011 perlu ditingkatkan jumlahnya, dimana Pemerintah Kabupaten Lamandau sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat menambah penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juni 2008 dan 27 Juni 2009. Besarnya penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp.19.500.000.000,- (Sebilan Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Deviden penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lamandau pada Bank Kalteng sebagai berikut : No. TAHUN NILAI PENYERTAAN MODAL (Rp) DEVIDEN (Rp)
1.2003 500.000.000 -
2.2004 1.000.000.000 -
3.2005 1.750.000.000 327.438.285,52
4.2006 3.000.000.000 861.762.316,05
5.2007 5.000.000.000 1.152.664.727,62
6.2008 5.000.000.000 2.035.144.071,00
7.2009 6.000.000.000 1.580.874.129,51
8.2010 6.000.000.000 1.946.772.559,00
9.2011 9.500.000.000 2.143.244.375,99
10.2012 14.375.000.000 3.034.692.521,26
11.2013 16.750.000.000 3.622.428.605,35
12.2014 19.500.000.000 ? Catatan : Deviden untuk Tahun 2014 dibayarkan pada bulan Juni 2015 (setelah rapat umum pemegang saham) dilaksanakan. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL