1.Daerah adalah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik memungkinkan lingkungan perumahan dan berfungsi sebagaimana mestinya. lingkungan permukiman yang dapat
5.Sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya.
6.Utilitas adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan kawasan budidaya.
7.Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas adalah penyediaan prasarana, sarana dan utilitas yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat maupun pihak pengembang atau pengkapling.
8.Pengembang/pengkapling adalah institusi atau lembaga penyelenggara pembangunan perumahan dan permukiman.
9.Pengkaplingan adalah pemecahan tanah menjadi bidang tanah yang telah dipersiapkan yang dilakukan di kawasan permukiman serta kawasan perdagangan dan jasa.
10.Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas adalah penyerahan berupa tanah dan bangunan dan/ atau tanah tan pa bangunan dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelolaan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
11.Pemanfaatan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang selanjutnya disebut Pemanfaatan adalah pihak yang diberikan hak untuk pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas Pemerintah Daerah.
12.Pengawasan Prasarana, Sarana dan Utilitas adalah upaya untuk memberikan jaminan agar pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas dapat berlangsung sesuai dengan rencana, fungsi, dan/ atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.Persetujuan Pemanfaatan Ruang adalah izin yang diberikan kepada Setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan ruang di Kabupaten Lamongan untuk tempat usaha Skala besar.
14.Kewajiban Prasarana, Sarana dan Utilitas adalah kewajiban yang dibebankan kepada pihak ketiga untuk menyediakan dan/ atau menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam site plan yang merupakan salah satu syarat permohonan persetujuan pemanfaatan ruang.
15.Pengguna Prasarana, Sarana dan Utilitas yang selanjutnya disebut pengguna adalah masyarakat di Daerah dan/ atau masyarakat dari luar Daerah. 6
16.Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
17.Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas.
18.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian clan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
19.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hid up di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
20.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain.
21.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh Bupati dalarn rangka pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas.
22.Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi berupa jaminan clan kesanggupan dari pengembang untuk menyediakan dan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.
23.Berita Acara Serah Terima Fisik adalah serah terima seluruh atau sebagian prasarana, sarana dan utilitas berupa tanah dan/ atau bangunan dalam bentuk aset dan/ atau pengelolaan dan/ atau tanggungjawab dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.
24.Kerugian adalah nilai kerugian yang diderita oleh Pemerintah Daerah yang diakibatkan oeh tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan dan/ atau penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari pihak ketiga.
25.Pengalihan lokasi adalah pemindahan atau perubahan lokasi pembangunan prasarana, sarana dan utilitas yang merupakan kewajiban pihak ketiga dari lokasi yang telah ditetapkan dalam site plan persetujuan pemanfaatan ruang ke lokasi lain di Daerah.
26.Konversi adalah pemenuhan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas oleh pihak ketiga dalam bentuk uang.
27.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta asset bagi pemiliknya.
28.Tanah kapling adalah suatu lahan/tanah yang telah dikaplingkan- kaplingkan dengan ukuran luas tertentu.
29.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran / pengguna barang.