1.Pemerintah Daerah, adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
2.Kepala Daerah, adalah Bupati Lamongan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah, lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Instansi pelaksana adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang mengkoordinir penyelenggaraan pendidikan.
5.Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
6.Penyelenggaraan pendidikan adalah praktek pelaksanaan pendidikan pada berbagai jalur, jenjang dan jenis pendidikan yang dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
7.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
8.Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
9.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
10.Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan, mencakup jalur pendidikan formal, non formal dan informal. 7
11.Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
12.Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
13.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikanyang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
14.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
15.Pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
16.Pendidikan in formal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
17.Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
18.Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh dan untuk masyarakat.
19.Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
20.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
21.Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
22.Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar di suatu lingkungan belajar.
23.Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
24.Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/ atau ~atuan pendidikan berdasarkan kinerja yang telah ditetapkan. 8
25.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang penduli pendidikan di Kabupaten Lamongan.
26.Sumber Daya Pendidikan adalah segala sesuatu yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.
27.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan yang keanggotaannya terdiri dari tokoh masyarakat, ulama, wali murid, birokrat, cendekiawan dan kelompok profesi dan perwakilan siswa.
28.Pejabat yang berwenang adalah Kepala Dinas/ Kantor yang membidangi Pendidikan di Kabupaten Lamongan.
29.Satuan Pendidikan Asing adalah satuan pendidikan yang didirikan dan/ atau diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang berpusat di negara lain.
30.Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, yang selanjutnya disebut BAN-S/M, adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
31.Dihapus.
32.Dihapus.
33.Sistem penyelenggaraan pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu dalam praktek pelaksanaan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan pada tingkatan satuan pendidikan hingga tujuan pendidikan nasional.
34.Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
35.Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
36.Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berlaku dalam sistem pendidikan Indonesia, kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh Pemerintah untuk menggantikan kurikulum 2006 yang dise but dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
37.Peran serta masyarakat adalah segala bentuk partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan. 9
38.Program khusus, adalah suatu rangkaian fasilitasi diberikan kepada peserta didik yang memiliki kecerdasan lebih dan/ atau berprestasi akademik maupun non akademik.
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (6) diubah, dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (6a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :