Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Diundangkan di Lamongan pada tanggal 9 September 2014 Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 10 Juli 2014 BUPATI LAMONGAN, ltd. FADEL! SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, ttd. YUHRONUR EFENDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2014 NOMOR 8 suai dengan aslinya Bagian Hukum, ' ,/ !~f 1 . (;_K:;;Rfl:;;A:;;Rl-;;Al-;;DAt:Ji\ie'l----+~ -, UHADJIR • PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL I. UMUM Bahwa ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 79A, di mana Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan pencabutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL