menetapkan dalam Peraturan Daerah.
1.PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Repubiik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ten tang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029); 2
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4 724);
5.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
12.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyidik pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 12). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LAMONGAN dan BUPATI LAMONGAN MEMUTUSKAN : 3 Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG !ZIN GANGGUAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Izin Gangguan {Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2012 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1.Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi: "Pasal 12 Jangka waktu berlakunya izin adalah selama perusahaan melakukan usahanya".
2.Pasal 13 huruf e dihapus. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 8 Januari 2015 BUPATI LAMONGAN, ttd, FADEL! NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 004-4/2015 Diundangkan di Lamongan ~---~-::::,..., pada tanggal 10 Maret 2015 ,g',;,,;.~~ £<~;~ _ai dengan asliny, SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN I'/' Kep ,;, ian Hukum, LAMONGAN $(-··-~·- t 111; ttd, I' t~{ mMU~!r,i nu, ·, YUHROHNUR EFENDI \\ ·s -··-··-·-- ... ; .\\~:''-., ' ·-. - ~-, '· ,.F :;,,1· LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 4~,,{:'y;~l§WJ PRIHATONO ~~.:,_; ,=.-;·,, ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG !ZIN GANGGUAN I. UMUM Peraturan Daerah Ka bu paten Lamongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan, merupakan salah satu bentuk kebijakan daerah yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penyusunan Peraturan Daerah tersebut didasarkan pada Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie] dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Sedangkan sebagai pertimbangan dimasukkan substansi atau ketentuan mengenai Daftar Ulang pada saat itu adalah sebagai sarana evaluasi, pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan dan/ atau usaha yang dilakukan oleh para pengusaha, dan dalam pelaksanaan kegiatan Daftar Ulang tersebut sangat bermanfaat baik terhadap pengendalian pencemaran lingkungan maupun peningkatan Pendapatan, karena dengan kurun waktu 5 tahun perusahaan atau kegiatan tersebut dipastikan mengalami perubahan, baik perubahan terhadap bangunan maupun volume atau jenis kegiatan, dimana hal tersebut pasti membawa dampak pada lingkungan sekitarnya. Selanjutnya sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 27 Agustus 2014 Nomor: 188.34/4362/SJ, perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 30 September 2014, Nomor : 188/3466/013/2014 Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengambil langkah dengan menghentikan pelaksanaan daftar ulang izin gangguan, dan sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan dan/atau usaha di wilayah Kabupaten Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan secara pro aktif akan melaksanakan kegiatan pengawasan secara berkala. Atas dasar hal tersebut, maka dalam rangka tertib regulasi khususnya di bidang perizinan, Pemerintah Kabupaten Lamongan perlu segera melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasall Cuku p jelas. Pasal II Cukup jelas.