Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Diundangkan di Lamongan pada tanggal 17 Juli 2017 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMON GAN, ttd. YUHRONUR EFENDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 4 Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 12 Juli 2017 BUPATI LAMONGAN, ttd. FADEL! ~icdengan aslinya /:'.'~1fPAL~,fQIAN HUKUM, ·•··YO~TONO NLP,. 19670629 199803 1 004 ' .. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, PROVINS! JAWA TIMUR NOMOR : 149-5/2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NO MOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG KEPELABUHANAN DI KABUPATEN LAMONGAN I. UMUM Bahwa pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhan, pelaksanaan jasa pemerintah dan kegiatan ekonomi lainnya, sehingga perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhan sesuai dengan tingkat kebutuhan, maka dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan, Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan penataan dan pengaturan kepelabuhanan di Kabupaten Lamongan. Sebagai tindak lanjut penataan dan pengaturan kepelabuhan, Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tanggal 14 Januari 2010 telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan di Kabupaten Lamongan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 02. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Pebruari 2016 Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, maka Gubernur Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kepelabuhan di Kabupaten Lamongan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/ KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan. Selanjutnya sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, maka guna tertib administrasi Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan khususnya produk hukum daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Kepelabuhanan di Kabupaten Lamongan yang sudah tidak sesuai dengan Lampiran huruf O angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL