1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
4.Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
5.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
6.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang sosial;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
9.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
10.Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perhubungan;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang energi dan sumber daya mineral; 5
12.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
13.Dinas Perikanan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
14.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian;
15.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
16.Dinas Tenaga Kerja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang tenaga kerja dan Urusan Pemerintahan bidang transmigrasi;
17.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup;
18.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pangan;
19.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pertanian;
20.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan bidang persandian dan bidang statistik;
21.Dinas Perpustakaan Daerah Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang perpustakaan;
22.Dinas Kearsipan Daerah Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kearsipan;
23.Dinas Perindustrian dan Urusan Pemerintahan perdagangan; Perdagangan Tipe A menyelenggarakan bidang perindustrian dan bidang
24.Dinas Pemuda dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
25.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe B menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pariwisata dan Urusan Pemerintahan bidang kebudayaan;
26.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.