Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan. Diundangkan di Lamongan pada tanggal 17 Juli 201 7 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LAMON GAN, ttd. YUHRONUR EFENDI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2017 NOMOR 5 ~r:·c,: ._, ·:•-, Ditetapkan di Lamongan pada tanggal 12 Juli 2017 BUPATI LAMONGAN, ttd. FADEL! ,-:,•,.,•(\'-·• ,, ''· ·-.. , Sa1i(i)lli'.~esuai. ·d_engan aslinya • KEPALA B GIAN HUKUM, YOSEP PRIHATONO NIP:, l 9070629 199803 1 004 , ·., NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN, PROVINS! JAWA TIMUR NOMOR : 150-6/2017 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NO MOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG !ZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN I. UMUM Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, maka pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap usaha ketenagalistrikan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Sebagai tindak lanjut atas kewenangan pembinaan, pengawasan dan penertiban terhadap usaha, Pemerintah Kabupaten Lamongan pada tanggal 14 Januari 2010 telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang diundangkan dalam Lembaran Dae rah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 03. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/kota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/ atau kesusilaan serta menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Pebruari 2016 Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, maka Gubernur Jawa Timur pada tanggal 31 Mei 2016 telah membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/47.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 8 (delapan) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan. Selanjutnya sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, maka guna tertib administrasi Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan khususnya produk hukum daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Ketenagalistrikan bertentangan dengan Lampiran huruf CC angka 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten/kota tidak mempunyai kewenangan dalam Penerbitan Izin Usaha Ketenagalistrikan, maka dipandang perlu untuk dilakukan pencabutan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.