1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Lamongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.
3.Bupati adalah Bupati Lamongan.
4.Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamongan.
6.Unit Pelaksana Teknis Latihan Kerja Daerah adalah unit penyelenggara pelatihan kerja berbasis kompetensi di daerah pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
7.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan 4 dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
8.Tenaga Kepelatihan adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pengelola pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.
9.lnstruktur adalah seseorang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan dibidang atau kejuruan tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
10.Produktivitas adalah sikap mental yang selalu berusaha untuk melakukan perbaikan mutu kehidupan secara berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi, efektivitas dan kualitas.
11.Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat Sislatkernas, adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.
12.Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
13.Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14.Standar Internasional adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan organisasi multinasional dan digunakan secara in ternasional.
15.Standar Khusus adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerjasama dengan organisasi yang bersangkutan, yang dapat diterapkan dengan mendapatkan registrasi dari Menteri.
16.Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/ atau Standar Khusus.
17.Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka, penjenjangan kuaJifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberi pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
18.Pelatihan berbasis kompetensi kerja adalah pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
19.Akreditasi adalah proses pemberian pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pelatihan kerja.
20.Lembaga Pelatihan kerja yang selanjutnya disingkat LPK adalah instansi Pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. 5
21.Pelayanan Produktivitas adalah segala bentuk pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam rangka promosi, peningkatan, pengukuran, dan pemeliharaan tingkat produktivitas masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah.
22.Analisis Kebutuhan Pelatihan/Training Need Analysis (TNA) adalah kegiatan yang sistematis untuk memperoleh gambaran yang lengkap mengenai pelatihan yang harus diberikan kepada peserta pelatihan karena adanya kesenjangan antara kompetensi yang telah dimiliki calon peserta pelatihan dengan kompetensi yang harus dimiliki setelah mengikuti pelatihan.
23.Analisis Jabatan adalah proses, metode dan teknik untuk mendapatkan data jabatan, mengolah menjadi informasi jabatan, menyajikan untuk program-program kelembagaan, kepegawaian serta ketatalaksanaan, serta memberikan layanan pemanfaatannya bagi pihak-pihak yang memerlukan.
24.Analisis kebutuhan kompetensi di industri adalah pengidentifikasian batasan dalam pengelompokan kegiatan industri, jenis pekerjaan yang dilaksanakan, jumlah tenaga kerja yang digunakan dan faktor-faktor yang menghambat rencana kegiatan dan pengembangan yang akan datang.
25.Analisis potensi daerah adalah rangkaian kegiatan untuk mengidentifikasi serta mengumpulkan informasi terkait potensi daerah yang meliputi: sumber daya alam; sumber daya manusia; industri dan jasa yang tersedia untuk kemudian dijadikan dasar dalam menetapkan kebutuhan pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan dunia kerja.
26.Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalarnan dalarn proses produksi barang dan/ atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
27.Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut BNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan memiliki kewenangan untuk memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
28.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang bersifat sementara.